Suasana Salah Satu Mall di Bandung Saat Hari Pertama Dibuka.
Sumber :
  • tim tvOne

Anies Larang Restoran di Mal Buka Layanan Makan di Tempat

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOneNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat dan hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Hanya menerima 'delivery/take away' dan tidak menerima makan di tempat ('dine-in')," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu 11 Agustus 2021.

Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.

Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.

Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral