Suasana Salah Satu Mall di Bandung Saat Hari Pertama Dibuka.
Sumber :
  • tim tvOne

Anies Larang Restoran di Mal Buka Layanan Makan di Tempat

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:17 WIB

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
19:40
00:44
02:52
04:19
02:01
Viral