Ilustrasi: Fintech Lending.
Sumber :
  • Pixabay

Jangan Sampai Menyesal, Berikut 5 Tips Sebelum Melakukan Pinjaman Online

Minggu, 29 Mei 2022 - 12:29 WIB

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan pinjaman online.

1. Pinjam di perusahaan terdaftar atau memiliki izin OJK

Hingga saat ini ada ratusan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending yang menawarkan dana dengan mudah dan cepat. Padahal, baru sedikit perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK.

Untuk itu, cek dan perhatikan dengan baik perusahaan yang hendak kamu pilih. Perusahaan yang telah terdaftar di OJK artinya telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan langsung dari OJK.

Kamu bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2.  Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Hindari untuk memenuhi hasrat kebutuhan konsumtif. Dengan kemudahan yang diberikan oleh layanan pinjol, kita perlu mengontrol diri, jangan sampai terlena untuk terus meminjam lebih dari yang dibutuhkan. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral