BTS Resmi Memegang Paspor Diplomatik, Apa Kelebihannya?.
Sumber :
  • Associated Press

BTS Resmi Memegang Paspor Diplomatik, Apa Kelebihannya?

Rabu, 15 September 2021 - 11:30 WIB

Jakarta - Grup boyband BTS resmi ditunjuk sebagai utusan diplomatik negara Korea Selatan. Sertifikat penunjukan pelantun “Butter” tersebut diserahkan di Istana Kepresidenan Cheong Wae Dae atau lebih dikenal dengan Blue House pada Selasa (14/9).

BTS ditunjuk sebagai Special Presidential Envoys for Future Generation dan Culture. RM dan anggota lainnya dipercaya oleh Presiden Joon Jae-in untuk menghadiri Sidang Umum PBB ke-76 di New York sebagai honorary speakers guna menyampaikan pesan dan harapan positif kepada kaum muda di seluruh dunia.

Selama bepergian sebagai utusan khusus tersebut, BTS akan menggunakan paspor diplomatik. Menurut laporan CNBC, sebagian besar paspor tersebut diberikan untuk diplomat, konsuler yang ditempatkan di luar negeri, dan individu yang dipekerjakan pemerintah yurisdiksi tertentu.

Paspor itu juga bisa diberikan kepada pejabat pemerintah dan keluarganya yang telah dikirim ke luar negeri untuk menghadiri kongres dan konferensi.
 
Dilansir dari Travel Freedom, paspor diplomatik Korea Selatan merupakan paspor dengan peringkat ketiga di dunia.

Paspor diplomatik tersebut memungkinkan para penggunanya untuk bepergian ke 199 negara/wilayah tanpa visa. Adapun visa yang dibutuhkan oleh pemegang paspor diplomatik Korea Selatan hanya untuk bepergian ke beberapa negara seperti Sudan, Yaman, Libya, Ghanam Afghanistan, Bhutan, Kuba, dan Nigeria.

Selain itu, para pemegang paspor diplomatik juga memiliki jalur diplomatik di bandara sehingga tidak akan dikenakan penundaan waktu dan pemeriksaan seperti pada penumpang pesawat komersial biasa.

Di bawah hukum internasional, pemegang paspor diplomatik memiliki kekebalan diplomatik, persyaratan imigrasi yang lebih ringan, dan terbebas dari pajak perjalanan yang mungkin ada. Pemegang paspor diplomatik juga bebas dari kewajiban pajak atas penghasilan dari luar negara tuan rumah.(awy/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
01:27
00:49
01:46
Viral