- Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu
Kalbu Wardatina Mawa Masih Terluka, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ogah Berdamai dengan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Dharma kembali menegaskan bahwa kliennya belum siap membuka pintu pertemuan maupun perdamaian.
“Soal masalah perdamaian seperti itu, memang sampai saat ini Mawa masih belum bisa untuk membuka pintu untuk pertemuan atau perdamaian atau apa pun itu ya. Karena memang rasa kecewa yang mendalam Mawa yang masih terasa di hatinya pasti ya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dharma juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada komunikasi sama sekali antara pihak Inara Rusli dengan tim kuasa hukum Wardatina Mawa.
“Jadi sampai saat ini memang masih membutuhkan waktu lah kalau memang ingin diadakan pertemuan itu. Kalau pihak dari lawyer dan Inara belum pernah ada yang menghubungi dari pihak lawyer Mawa ya sampai sekarang memang kami belum pernah berkomunikasi. Sama sekali belum pernah berkomunikasi gitu. Jadi ya kita belum bisa berkomentar juga,” lanjutnya.
Tak hanya menutup pintu damai, pihak Wardatina Mawa juga menolak upaya restorative justice yang sempat diajukan.
Dengan penolakan tersebut, kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurut Dharma, unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi sudah terpenuhi. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan transparan.
“Dengan ditolaknya permohonan restorative justice ya, kami berharap memang penyidik Polda Metro segera melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Dharma.
Ia juga berharap agar proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga kasus ini bisa segera mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami berharap itu dilakukan dalam waktu dekat supaya status ini sudah naik sidik dan bisa berjalan lagi,” sambungnya.
Lebih jauh, Dharma menjelaskan bahwa setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian akan kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Wardatina Mawa sendiri.
“Pemanggilan lagi ini kan kalau nanti sudah naik ke status penyidikan. Karena sekarang kami dalam posisi menunggu gelar perkara. Setelah tadi ditolaknya restorative justice ya, kami sudah memohon kepada penyidik untuk segera melakukan gelar perkara. Mungkin setelah naik statusnya ke penyidikan baru nanti akan dipanggil lagi para saksi-saksi itu termasuk Mawa,” jelasnya.