Ilustrasi Pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay

Pernikahan Dini Tidak Dianjurkan oleh BKKBN, Selalu Hindarkan ‘4 Terlalu’

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:55 WIB

Kasus pernikahan di usia dini di Indonesia semakin banyak terjadi. Baru saja, pernikahan di usia remaja kembali terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pasangan perempuan dan laki-laki ini menikah di usia pelajar Sekolah Menengah Pertama. Pernikahan tersebut berlangsung pada hari Minggu (22/5/2022) di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pasangan remaja ini melangsungkan pernikahannya di usia yang masih sangat muda, mempelai pria MF berusia 15 tahun sedangkan N sang wanita berusia 16 tahun.

Keduanya melangsungkan pernikahan karena faktor perjodohan keluarganya yang merupakan tetangga satu desa.
 
Dalam membangun sebuah keluarga tentu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk faktor usia. Karena dilansir dari laman VIVA, usia antara 10 hingga 18 tahun dikategorikan sebagai remaja menurut Undang-undang Perlindungan Anak. 

Dalam masa ini terdapat fase pertumbuhan fisik dan perkembangan mental-kognitif maupun psikis.
 
Selain itu, masa remaja juga masa terjadinya fase pubertas, dimana proses tumbuh kembang reproduksi yang mengatur seksualitas. Dalam laman resmi BKKBN, mengimbau untuk selalu memperhatikan ‘4 TERLALU’ untuk dihindari.

1. Terlalu Muda
Untuk membangun keluarga perlu memperhatikan usia. Wanita yang berusia dibawah 21 tahun disebut terlalu muda untuk hamil. Wanita yang belum berusia dewasa dalam arti di atas 21 tahun tidak boleh hamil karena kondisi Rahim dan panggul yang belum berkembang optimal. 

Resiko lainnya sang ibu akan mengalami keguguran, tekanan darah tinggi, pendarahan, berat bayi lahir rendah (BBLR), juga menyebabkan cacat bawaan. 

Jika seorang Ibu yang berusia kurang dari 21 tahun mengalami kehamilan, hal ini dapat mengakibatkan kesakitan hingga kematian bagi ibu dan bayi. Secara mental belum siap untuk menghadapi perubahan yang terjadi saat kehamilan. 

Selain itu, dikhawatirkan remaja belum siap menjalankan tugas sebagai seorang ibu dan menghadapi masalah-masalah berumah tangga. 

2. Terlalu Dekat
Kehamilan yang terlalu dekat juga membahayakan bagi sang ibu. Hal ini disebabkan kondisi Rahim sang ibu belum pulih dari kelahiran anak sebelumnya. Selain itu, kondisi ini juga dapat menghambat proses persalinan seperti gangguan kekuatan kontraksi, kelainan letak dan posisi janin. 

Kehamilan yang terlalu dekat ditunjukan dengan jarak waktu antara kehamilan pertama dengan berikutnya dalam rentang waktu kurang dari 2 tahun (24 bulan). Jarak kehamilan optimal yang dianjurkan oleh BKKBN yaitu 36 bulan.

3. Terlalu Sering
Kehamilan yang terlalu sering atau banyak dengan jumlah anak yang dilahirkan lebih dari 3 anak. Seorang ibu yang terlalu sering hamil maupun melahirkan dapat mengakibatkan terjadinya gangguan dalam kehamilan seperti plasenta yang letaknya dekat jalan lahir. 

Selain itu juga dapat menyebabkan pendarahan pasca persalinan, juga tumbuh kembang anak yang tidak optimal.

4. Terlalu Tua
Wanita atau seorang ibu yang mengalami kehamilan dalam usia yang terlalu tua adalah hamil ketika sang ibu berusia diatas 35 tahun. Kondisi kesehatan ibu yang telah berusia diatas 35 tahun telah mengalami penurunan. Sementara fungsi Rahim menurun dan kualitas sel telur berkurang. 

Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya komplikasi medis pada kehamilan dan persalinan. Juga berisiko kelainan degeneratif, hipertensi, dan kencing manis. 

Berkaitan dengan kasus pernikahan dini, BKKBN menyarankan agar menunda perkawinan hingga usia pasangan menacapai usia dewasa. Hal ini untuk menunda kehamilan pertama hingga sang ibu berusia di atas 21 tahun. Selanjutnya lakukan konsultasi atau konseling pada petugas kesehatan dan menggunakan alat kotrasepsi. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral