news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Oleh sebab itu, tidak semua pengguna akan menjalani hukuman penjara apabila terbukti memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Keputusan tersebut tetap bergantung pada proses penyidikan, hasil asesmen, alat bukti, serta pertimbangan hakim di persidangan.

Hukuman Pengedar dan Bandar Narkoba Jauh Lebih Berat

Berbeda dengan pengguna, pelaku yang terlibat dalam kepemilikan, distribusi, hingga perdagangan narkotika menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Sebelumnya, kepemilikan Narkotika Golongan I seperti sabu diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. 

Namun, setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026**, ketentuan pidana tersebut diselaraskan dengan KUHP Nasional. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya ancaman pidana minimum khusus sehingga hakim memiliki ruang lebih luas dalam menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika tetap diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika. Pasal ini masih menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pengedar narkotika, meskipun ancaman pidana minimumnya juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya aturan baru.

Bagi bandar atau pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap berskala besar, ancaman pidana tetap sangat berat. 

Bergantung pada jenis tindak pidana, jumlah barang bukti, serta peran pelaku, hukuman dapat berupa pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sebagaimana diatur dalam ketentuan yang masih berlaku.

Apa Bunyi Pasal 132 UU Narkotika?

Selain pasal-pasal mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika, penyidik juga kerap menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal ini mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Artinya, seseorang tidak harus berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kejahatan untuk dapat dijerat menggunakan ketentuan tersebut. 

Apabila dua orang atau lebih telah bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dan kesepakatan tersebut didukung oleh tindakan nyata, penyidik dapat menerapkan Pasal 132 bersama pasal pokok lainnya.

Sebagai contoh, dua orang yang bersama-sama membeli sabu, membawa barang tersebut, lalu ditangkap sebelum sempat mengedarkannya dapat didakwa menggunakan Pasal 132 ayat (1) juncto pasal lain yang sesuai dengan perannya masing-masing. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral