news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam praktik peradilan, pasal ini sering dikombinasikan dengan Pasal 112 atau Pasal 114 apabila ditemukan bukti adanya kerja sama dalam jaringan peredaran narkotika.

Penting dipahami bahwa hasil tes urine positif tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pengedar. Status sebagai pengedar atau bandar harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, seperti barang bukti narkotika, keterangan saksi, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran gelap.

Melalui pembaruan regulasi pada 2026, pemerintah tetap mempertahankan pendekatan ganda dalam penanganan perkara narkotika. 

Di satu sisi, pecandu dan korban penyalahgunaan diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi apabila memenuhi syarat hukum. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap menerapkan sanksi berat terhadap pengedar, bandar, dan jaringan kriminal yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika. 

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan sekaligus memutus rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia. (udn)
 

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral