news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, peredaran gelap narkoba juga berkaitan dengan kejahatan terorganisasi lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. 

Karena itu, pemerintah terus memperkuat regulasi agar penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pelaku, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar.

Memasuki 2026, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan hukum mengenai narkotika mengalami penyesuaian seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Berbagai Undang-Undang di Luar KUHP. 

Regulasi tersebut menyesuaikan sejumlah ancaman pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk menghapus beberapa ketentuan pidana minimum khusus. Meski demikian, substansi larangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap dipertahankan.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa perdagangan narkotika masih menjadi salah satu bisnis ilegal terbesar di dunia dengan nilai miliaran dolar setiap tahun. 

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam berbagai laporannya menyebut penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih didominasi kelompok usia produktif. 

Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat.

Pasal untuk Pemakai Narkoba, Apakah Selalu Dipenjara?

Masih banyak masyarakat yang menganggap setiap orang yang positif menggunakan narkoba pasti akan dipenjara. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tetap dapat dipidana sesuai golongan narkotika yang digunakan. 

Ilustrasi Apa Itu Narkoba? Kenali Pengertian, Jenis, Dampak, Penyebab, dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Namun, penerapan pasal tersebut harus dibaca bersama ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika yang membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Penjelasan Pasal 54 menyebut korban penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika karena dipaksa, ditipu, dibujuk, diperdaya, atau diancam oleh pihak lain. 

Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen terpadu.

BNN juga berulang kali menegaskan bahwa pecandu narkotika pada dasarnya merupakan individu yang membutuhkan pemulihan. 

Oleh sebab itu, tidak semua pengguna akan menjalani hukuman penjara apabila terbukti memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Keputusan tersebut tetap bergantung pada proses penyidikan, hasil asesmen, alat bukti, serta pertimbangan hakim di persidangan.

Hukuman Pengedar dan Bandar Narkoba Jauh Lebih Berat

Berbeda dengan pengguna, pelaku yang terlibat dalam kepemilikan, distribusi, hingga perdagangan narkotika menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Sebelumnya, kepemilikan Narkotika Golongan I seperti sabu diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. 

Namun, setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026**, ketentuan pidana tersebut diselaraskan dengan KUHP Nasional. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya ancaman pidana minimum khusus sehingga hakim memiliki ruang lebih luas dalam menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika tetap diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika. Pasal ini masih menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pengedar narkotika, meskipun ancaman pidana minimumnya juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya aturan baru.

Bagi bandar atau pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap berskala besar, ancaman pidana tetap sangat berat. 

Bergantung pada jenis tindak pidana, jumlah barang bukti, serta peran pelaku, hukuman dapat berupa pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sebagaimana diatur dalam ketentuan yang masih berlaku.

Apa Bunyi Pasal 132 UU Narkotika?

Selain pasal-pasal mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika, penyidik juga kerap menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal ini mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Artinya, seseorang tidak harus berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kejahatan untuk dapat dijerat menggunakan ketentuan tersebut. 

Apabila dua orang atau lebih telah bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dan kesepakatan tersebut didukung oleh tindakan nyata, penyidik dapat menerapkan Pasal 132 bersama pasal pokok lainnya.

Sebagai contoh, dua orang yang bersama-sama membeli sabu, membawa barang tersebut, lalu ditangkap sebelum sempat mengedarkannya dapat didakwa menggunakan Pasal 132 ayat (1) juncto pasal lain yang sesuai dengan perannya masing-masing. 

Dalam praktik peradilan, pasal ini sering dikombinasikan dengan Pasal 112 atau Pasal 114 apabila ditemukan bukti adanya kerja sama dalam jaringan peredaran narkotika.

Penting dipahami bahwa hasil tes urine positif tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pengedar. Status sebagai pengedar atau bandar harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, seperti barang bukti narkotika, keterangan saksi, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran gelap.

Melalui pembaruan regulasi pada 2026, pemerintah tetap mempertahankan pendekatan ganda dalam penanganan perkara narkotika. 

Di satu sisi, pecandu dan korban penyalahgunaan diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi apabila memenuhi syarat hukum. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap menerapkan sanksi berat terhadap pengedar, bandar, dan jaringan kriminal yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika. 

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan sekaligus memutus rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral