news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Inovasi STNK Digital.
Sumber :
  • korlantas.polri.go.id

Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP Terbaru 2026

Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu selalu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Minggu, 1 November 2026 - 16:02 WIB
Editor :

Aplikasi SIGNAL juga menyediakan fasilitas untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setelah data kendaraan dimasukkan, pengguna dapat melanjutkan proses pengajuan pengesahan STNK tahunan.

Jika proses verifikasi berhasil, aplikasi akan menerbitkan dokumen elektronik berupa e-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran beserta kode pembayaran. Kode tersebut memiliki masa berlaku selama dua jam sehingga pengguna perlu segera menyelesaikan transaksi sebelum waktunya habis.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah bank yang menjadi mitra layanan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersedia. Selain melalui layanan perbankan, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan kanal e-commerce atau minimarket yang telah bekerja sama dengan penyedia layanan.

Setelah pembayaran berhasil diproses, pengguna akan mendapatkan dokumen elektronik berupa e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan telah diselesaikan.

Bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan dokumen TBPKP dalam bentuk fisik, aplikasi menyediakan pilihan layanan pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau pengambilan sesuai layanan Samsat yang tersedia. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dengan lebih mudah tanpa harus mengantre untuk seluruh tahapan proses di kantor Samsat.

(igp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral