Anofial Asmid dan Geni Faruk.
Sumber :
  • Instagram/genifaruk

Diduga Tersandung Kasus Sengketa Tanah Senilai Rp26 Miliar, Berujung Saling Gugat, Harta Kekayaan Ayah Atta Halilintar Disentil!

Selasa, 12 Maret 2024 - 09:15 WIB

tvOnenews.comAyah Atta Halilintar, Anofial Asmid tengah jadi sorotan usai diduga terlibat dalam sengketa tanah. Sebuah pondok pesantren di Pekanbaru, Riau, Al Anshar, menggugat Anofial Asmid atas dugaan mengambil alih tanah ponpes senilai Rp26 miliar. 

Menurut kuasa hukum ponpes Al Anshar, Dedek Gunawan, Ayah Atta Halilintar telah mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau mengambil alih tanah itu, atas nama beliau," kata Dedek Gunawan, dikutip Selasa (12/3/2024).

Anofial membalik nama ketika ia menjabat sebagai pimpinan yayasan, kemudian ia dipecat sebagai ketua pondok pesantren pada tahun 2004 dan dinilai tidak berhak atas tanah tersebut.

"Saat beliau dipercaya menjadi pimpinan yayasan, tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," ujarnya.

Disisi lain, Anofial Asmid justru menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Pada poin gugatan, mertua Aurel Hermansyah itu meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya. Ia juga meminta ganti rugi materil senilai Rp26 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral