Meski Gagal Kembali jadi Anggota DPR, Kris Dayanti Tetap Dapat Uang Pensiun, Segini Besar Gaji dan Tunjangannya!
Bila dijumlahkan secara keseluruhan, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya Rp54.051.903 per bulannya.
Tak cuma itu, seorang anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidup meski hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun.
Aturan tersebut diatur pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Perihal besarannya, melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.
Uang pensiun ini akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia. Apabila ada suami/istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan diberikan ke istrinya.
Adapun uang pensiun anggota DPR akan dipotong iuran sebesar Rp98.000. Sehingga total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.
Tak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar. (adk)