news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana.
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

Balik Menyerang, Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kami Tidak Kasih Ampun!

Iptu Rudiana dengan dibela 60 pengacara dari DPP Perhakhi melakukan serangan balik ke pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon: Kami tidak kasih ampun!
Selasa, 23 Juli 2024 - 07:05 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Iptu Rudiana akhirnya buka suara dan balik menyerang pihak terpidana kasus Vina Cirebon.

Setelah sekian lama dituding bungkam, kuasa hukum Iptu Rudiana mengambil tindakan dengan melayangkan somasi terhadap tiga nama.

Di antaranya kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar Cahyana.


Somasi terbuka dilayangkan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana melalui DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) saat jumpa pers, pada Senin (22/7/2024). 

Pitra Romadoni Nasution selaku Sekjen Perhakhi menyampaikan bahwa kliennya selama ini tidak bungkam maupun menghilangkan komunikasi.

Iptu Rudiana tidak bisa sembarang berbicara di depan publik karena statusnya masih aktif sebagai anggota polisi.

Selain itu, pihak Iptu Rudiana juga mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi terhadap Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

Ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.

Jika yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan mengambil tindakan hukum.


Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
 

"Kami per hari ini melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar," ujar Pitra Romadoni.

"Tentu ini akan kami proses hukum apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana beserta keluarga," sambungnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan digunakan untuk melawan pihak kuasa hukum terpidana.

Pitra Romadoni mengatakan, bukti-bukti yang mereka miliki di antaranya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, hingga surat-surat.

"Bukti yang kami peroleh tentunya ada keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, dan ada juga surat," ujar Pitra Romadoni.

"Jadi sudah ada bukti yang cukup sehingga kami melayangkan somasi per hari ini," sambungnya.


Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
 

Dengan tegas, Pitra Romadoni mengatakan bahwa DPP Perhakhi akan mempidanakan ketiga orang tersebut jika tidak segera meminta maaf.

"Dalam waktu dekat ini kita sudah kasih waktu, apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka tegas, DPP Perhakhi akan mengambil tindakan hukum dengan mempidanakan mereka semua," ujar Pitra Romadoni.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral