- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube: Kang Dedi Mulyadi & Jeng Nimas
Tajam Iptu Rudiana! Hotman Paris Curiga dengan Motif Dedi Mulyadi Kawal Kasus Vina Cirebon sampai Bilang…
"Saya menjalani peran ini karena pertanyaan setiap hari, 'Ya Allah, kenapa saya harus berpisah dengan anak-anak saya?'. Allah menjawab, 'Kamu berpisah dengan anak-anakmu biar kamu punya waktu untuk penelusuran peristiwa ini'. Mungkin kalau saya duduk dalam keluarga, saya tidak akan terlibat dan menikmati hidup dengan keluarga. Dalam seminggu ini adalah seminggu derita dalam penelusuran kasus ini karena mendapat bulian dan tuduhan suap. Saya hanya ingin kasus ini tidak melebar, tidak menuduh orang yang tidak bersalah, tidak membawa nama siapapun yang tidak ada kaitannya," tegas Dedi Mulyadi.
Tuduhan bahwa keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon terkait dengan kepentingan politik juga dibantah oleh Dedi.
Dedi Mulyadi saat ini tengah mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Kemudian yang mengaitkan ini dengan dunia politik, saya katakan berulang-ulang, penelusuran saya terhadap kasus Eky dan terpenjaranya orang-orang dengan hukuman penjara seumur hidup lebih berharga dibanding hanya urusan politik. Saya ingin punya catatan bahwa dulu pernah ada orang yang terbebas dari penjara seumur hidup karena tayangan channel YouTube yang saya kelola, dan itu bagi saya adalah perjalanan indah," lanjut Dedi Mulyadi.
Kasus ini semakin memanas dengan berbagai tuduhan dan laporan dari kedua belah pihak. Publik pun menantikan akhir dari kasus yang melibatkan berbagai tokoh ini.
Apakah Dedi Mulyadi akan terbukti bersalah dan menerima hukuman penjara, ataukah ia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah? Waktu yang akan menjawabnya.
Perhatian publik terus tertuju pada langkah-langkah berikutnya dari Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah.
Apakah Hotman Paris, Iptu Rudiana, dan Aep akan mampu membuktikan tuduhan mereka di hadapan hukum, ataukah Dedi Mulyadi akan berhasil mempertahankan posisinya?
Netizen menunggu dengan penuh penasaran untuk melihat perkembangan terbaru dari kasus ini.
(anf)