- Instagram @pratamaarhan8
5 Fakta Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Pilih Cerai Setelah 2 Tahun Bersama
tvOnenews.com - Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha dikabarkan kandas di usia pernikahannya yang menginjak 2 tahun.
Gugatan cerai yang dilayangkan Arhan kepada Zize (sebutan Azizah Salsha) telah diputus Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dalam sidang kedua.
Berikut, adalah 5 fakta pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha:
1. Menikah di usia yang masih sangat muda
- Instagram @arhanazizah
Arhan dan Zize menikah pada 20 Agustus 2023. Saat itu, usia Pratama Arhan 21 tahun dan Azizah Salsha 19 tahun.
Pernikahan keduanya cukup mengejutkan publik lantaran kedekatan mereka yang jarang tersorot kamera.
2. Pernikahan digelar di Tokyo, Jepang secara sederhana
Pernikahan Arhan dan Zize dilangsungkan di Tokyo, Jepang secara sederhana, hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat saja.
Kendati demikian, mengingat Zize adalah anak dari politisi Andre Rosiade, dalam pernikahan tersebut hadir juga sejumlah pejabat, di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Ketua DPR Dasco yang juga menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
3. Pernikahan dihadiri pejabat-pejabat
Beberapa pejabat lain yang hadir seperti Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali, Wakil Ketua MPR sekaligus sekjen Gerindra, Ahmad Muzani. Kemudian, Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi, pelatih Timnas Indonesia Indra Sjafri, Wakil Ketua DPP Gerindra Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Djiwandono, Anggota DPR RI Nusron Wahid, Rudi Mashud, Prasetyo Hadi, dan Husein Fadlulloh.
4. Pratama Arhan menggugat cerai Azizah Salsha
- Instagram/pratamaarhan8
Di pernikahannya yang menginjak usia dua tahun, Pratama Arhan melayangkan gugatan cerai terhadap Azizah Salsha.
Menurut keterangan dari Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan tersebut sudah terdaftar sejak 1 Agustus 2025.
Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025, itulah kenapa dalam waktu singkat perkara ini sudah masuk dalam tahap putusan.
5. Sidang cerai diputus secara verstek
Sidang perceraian Arhan dan Zize diputus secara verstek, yakni putusan yang diambil tanpa kehadiran pihak tergugat.
Dalam hal ini, Zize sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sementara Arhan diwakili oleh kuasa hukumnya.