news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS/ viva.co.id

​​​​​​​Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Pasal soal Nikah Siri

Wardatina Mawa resmi melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang diduga berisi
Senin, 1 Desember 2025 - 16:06 WIB
Reporter:
Editor :

“Pada tanggal 19 Agustus 2025... klien kami mendapat pesan dari Instagram yang dikirim oleh saudari MW,” ungkap Putra.

Sejak mengetahui fakta tersebut, Inara disebut memutus komunikasi dengan Fahmi.

Laporan Polisi dan Bukti CCTV

Wardatina kemudian resmi melaporkan pasangan tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang diduga menunjukkan tindakan intim.

Dalam wawancara bersama Denny Sumargo, Wardatina mengatakan:

"Udah zina besar banget."

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah hubungan layaknya suami istri, ia menjawab:

"Iya betul. Dan mereka melakukannya haha hihi kayak fun aja..."

Ia mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

"Kayaknya dunia ini runtuh banget," tuturnya.

Insanul Fahmi klarifikasi hubungan dengan Inara Rusli
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee

Fahmi Akui Nikah Siri dan Minta Maaf

Dalam podcast bersama dr. Richard Lee, Fahmi akhirnya mengakui bahwa ia menikahi Inara meski masih terikat pernikahan sah.

“Menikah. Kita udah menikah,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berbohong kepada Inara.

“Waktu itu aku bilangnya aku sudah talak dan cerai,” katanya.

Di akhir wawancara, Fahmi terlihat menangis dan berkata:

“Aku takut sama Allah... Aku minta maaf. Aku gagal jadi suami. Gagal jadi ayah.”

Pakar Hukum: Bisa Dipidana Maksimal 5 Tahun

Dilansir dari Hukumonline, pakar pidana Chairul Huda menyebut pernikahan siri dapat dijerat pidana menggunakan Pasal 279 KUHP, meski implementasinya sering dianggap inkonsisten.

Menurut Chairul, pasal tersebut berlaku karena adanya penghalang sah berupa pernikahan sebelumnya.

“Sebenarnya bisa dikenakan Pasal 279... perkawinan terhalang dengan perkawinan lain...,” katanya.

Isi pasal tersebut mencakup ancaman pidana lima tahun penjara, dan dapat menjadi tujuh tahun jika pihak yang menikah siri menyembunyikan status pernikahan sebelumnya.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum, sementara publik terus menantikan perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:44
02:34
01:28
01:14
01:19
01:41

Viral