news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan & Pemuda asal Banyuwangi ngaku anak kandung, Al Ressa Rizky Rosano.
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

Denada Digugat Anak Kandung Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum sang Penyanyi Sebut Laporan Ressa Salah Jalur

Kuasa hukum Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, Muhammad Ikbal menyebut gugatan dari pemuda asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rosano ke PN Banyuwangi telah salah alamat.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar Al Ressa Rizky Rosano, pemuda asal Banyuwangi menggugat penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengguncang publik.

Ressa Rizky Rosano memiliki alasan melayangkan gugatan ke PN Banyuwangi. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengaku sebagai anak kandung yang diduga telah ditelantarkan Denada selama 24 tahun.

Dalam hal ini, Denada resmi digugat dan dituntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Gugatan dilayangkan Ressa telah teregister di PN Banyuwangi pada 26 November 2025, dengan nomor perkara 288.

Kuasa hukum Denada Tambunan, Muhammad Ikbal merespons gugatan Ressa dilayangkan kepada kliennya. Menurutnya, laporan tersebut telah salah alamat.

"Terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya menanggapi, itu sudah salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri)," ujar Ikbal dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/1/2026).

Motif Denada Telantarkan Anak Kandung Masuk Pidana

Denada
Sumber :
  • Instagram @denadaindonesia

Kata Ikbal, jika Ressa bermaksud telah ditelantarkan oleh ibu kandungnya, maka laporan gugatan tersebut justru masuk ke kategori pidana.

Bagi Ikbal, langkah hukum dilayangkan Ressa justru salah jalur. Laporan tersebut seharusnya masuk ke kepolisian.

"Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama (PA)," jelasnya.

Kejanggalan Motif Gugatan Anak Kandung ke Denada

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan & Pemuda yang mengaku sebagai anak kandung ditelantarkan 24 tahun, Ressa Rizky Rosano
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

Lebih lanjut, Ikbal merasa heran dengan motif pemuda yang mengaku sebagai anak biologis Denada. Pasalnya, Ressa baru melayangkan gugatan telah beranjak dewasa.

Diketahui, Ressa saat ini telah berusia 24 tahun. Selama berpuluh tahun, ia hidup di bawah asuhan bibi Denada.

Ikbal bertanya-tanya kenapa gugatan tersebut saat Ressa telah menginjak usia 24 tahun. Justru seharusnya bisa melaporkan penyanyi dangdut sekaligus rapper itu sejak lama.

"Kenapa kok baru (menggugat) sekarang? Bahkan yang melayangkan gugatan ini pun, ya masih lingkup saudara," tuturnya.

Ikbal melihat gugatan dilayangkan ke PN Banyuwangi belum sepenuhnya lengkap. Ia berpendapat ada beberapa hal yang tidak disebutkan oleh Ressa secara rinci.

"Nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga," terangnya.

Ikbal selaku kuasa hukumnya tetap berkomunikasi dengan Denada. Ia meluruskan urusan gugatan tersebut belum masih tahap mediasi.

Ikbal mengatakan, rencananya proses mediasi antara Denada dan Ressa akan dijadwalkan pada Kamis pekan depan. Anak dari mendiang Emilia Contessa itu juga belum memberikan kepastian apakah hadir dalam proses mediasi.

Awal Mula Denada Digugat Anak Kandung Bikin Heboh

Ressa Rizky Rosanno (24), diduga anak biologis penyanyi Denada mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi, Kamis (08/01) sore.
Sumber :
  • tvOne - Happy Oktavia

Sebelumnya, Al Ressa Rizky Rosano melayangkan gugatan terhadap Denada ke PN Banyuwangi. Laporan tersebut terdaftar sejak 26 November 2025.

Layangan gugatan dari Ressa lewat tim kuasa hukumnya di Al-Fath Law Firm. Pemuda kelahiran 2002 itu memberikan pengakuan sebagai anak biologisnya.

Denada hanya dikenal memiliki satu anak bernama Aisha Aurum. Penyanyi sekaligus rapper papan atas tersebut melahirkan sosok anak perempuannya dari hasil pernikahan dengan fotografer, Jerry Aurum.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yulianto membenarkan adanya gugatan dari pihaknya yang mewakili kliennya. Gugatan tersebut tertuju kepada seorang artis berinisial D.

"Kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas nama inisial D," kata Firdaus kepada tvOnenews.com, Kamis (8/1/2026).

Firdaus menjelaskan, Ressa menginginkan adanya pertanggungjawaban dari Denada. Pemuda asal Banyuwangi tersebut memilih jalur hukum agar bisa mendapatkan haknya.

Ressa mengaku telah ditelantarkan selama 24 tahun. Ia sejak kecil dibawa dari Jakarta menuju Banyuwangi sehingga diasuh oleh adik mendiang ibunda Denada, almarhumah Emilia Contessa.

Ironisnya, Ressa menjelaskan dirinya tidak pernah bertemu dengan Denada. Sejak diasuh adik mendiang Emilia Contessa, penyanyi berusia 47 tahun ini dinilai telah lepas tangan merawatnya.

"Saya tidak pernah bertemu meski Idul Fitri, tapi saya tahu dia ibu biologis saya karena saya mencari tahu sendiri," jelas Ressa.

Ressa membagikan kisah pilunya. Ia harus merasakan hidup di tengah keterbatasan ekonomi. Bahkan sama sekali tidak pernah menikmati waktu istirahat di kamar yang layak, sebut saja tidur di gudang.

"Ya begitu saya adanya itu, makan sehari satu kali pernah. Memang saya tinggalnya di kamar yang memang sebelumnya itu gudang," ucapnya.

Ressa mengaku tidak mendapatkan nafkah sedikit pun dari ibu kandungnya. Ia menceritakan pernah kuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi.

Alih-alih lulus dari pendidikan tingginya, justru Ressa terpaksa mengalami Drop Out (DO) akibat tidak kuat membayar uang kuliah.

Kondisi hidupnya berubah total sejak almarhumah Emilia Contessa wafat di RSUD Blambangan, Banyuwangi pada Senin, 27 Januari 2025. Sejak itulah, ekonomi keluarganya di ambang masalah besar.

Hingga kini, Ressa mengaku masih bekerja. Hanya saja ia berprofesi sebagai penjaga toko kelontong selama 24 jam di wilayah Kota Banyuwangi.

Firdaus selaku kuasa hukum Ressa berharap ada titik temu. Pasalnya kliennya sempat ingin berbicara baik-baik, namun tidak ada itikad baik dari pihak tergugat.

"Jika nantinya tidak ada titik temu, kami akan membuka secara jelas di persidangan dan berharap proses hukum ini tuntas," kata Firdaus.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral