news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan.
Sumber :
  • Instagram Denada Indonesia

Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan

Heboh dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Indonesia, Denada. Ia digugat ke pengadilan negeri Banyuwangi oleh pria bernama Ressa.
Kamis, 15 Januari 2026 - 10:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan penelantaran anak yang digugat oleh Ressa. Pria yang mengklaim sebagai anak kandung dari Denada mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Denada
Sumber :
  • Instagram @denadaindonesia

Praktisi hukum, Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan penyanyi Indonesia, Denada berpeluang terkena dua pasal. Hal ini apabila dia terbukti melakukan penelantaran anak terhadap Ressa. 

Kedua pasal yang dibisa menjerat Denada merupakan 304 KUHP dan 308 KUHP. Di mana dalam pembuktiannya, pihak yang menggugat harus bisa membuktikan.

Apabila dicari tahu, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan
Sumber :
  • Instagram Denada Indonesia

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk penelantaran hal seperti apa," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (14/1).

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegas Agustinus.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan Ressa yang bernama lengkap Ressa Rizky Rossano (24) juga harus memberikan bukti-bukti yang kuat. Seperti yang mutlak yaitu tes DNA.

Denada yang bernama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan telah digugat Ressa ke PN Banyuwangi. Ia mengklaim sebagai anak kandung dan menuding penyanyi Indonesia tersebut telah menelantarkannya sejak kecil.  

Kemudian atas tudingan itu, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai yang dikabarkan mencapai Rp7 miliar melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Agustinus juga menambahkan, selain dokumen, Ressa sebagai penggugat juga harus menghadirkan adanya saksi keluarga yang saat ini mengasuh, apakah waktu denada datang atau membawanya ini anak angkat atau bukan.

"Perlu saya garis bawahi, dan saya pertegas bahwa si anak juga harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk bukti petunjuk saksi ataupun dokumen. Berupa fakta yang di mana, di sana tertulis siapa bapak dan ibunya tertulis," sambung Agustinus.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
05:30
01:20
01:17
02:04
01:21

Viral