news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hotman Paris, Denada.
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam

Hotman Paris beri pandangan soal gugatan Rp7 miliar Ressa terhadap Denada, sebut bisa masuk ranah perdata dan tak perlu tes DNA jika anak di luar nikah.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus hukum antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano terus menarik perhatian publik.

Ressa menggugat Denada dengan tuduhan penelantaran anak biologis dan menuntut pengakuan hukum atas statusnya sebagai anak kandung.

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya selama puluhan tahun.

Gugatan ini kemudian memunculkan berbagai opini publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan penjelasan tajam mengenai dasar hukum dan arah dari kasus yang sedang ramai ini.

Menurut Hotman Paris, gugatan seperti yang dilakukan Ressa terhadap Denada dapat masuk dalam dua ranah hukum, yakni pidana maupun perdata.

Namun hingga saat ini, belum ada preseden hukum yang jelas di Indonesia mengenai kasus serupa yang melibatkan dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang ibu.

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum. Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden,” ujar Hotman Paris.

Dalam konteks hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa gugatan Ressa kemungkinan besar diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Berarti dia menempuh upaya hukum perdata. Itu pasti larinya pasal 1365 perbuatan melawan hukum. Pembuktiannya adalah, saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah, kau di mana, aku di mana, uang sekolah saya tidak dibayar, ya itu pembuktiannya,” terang Hotman.

Artinya, Ressa harus bisa membuktikan adanya hubungan hukum dan kelalaian yang dilakukan Denada selama ia tumbuh dewasa.

Pembuktian ini dapat berupa dokumen hukum, kesaksian keluarga, hingga bukti bahwa Denada memang tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan finansial sejak Ressa kecil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral