- Instagram/@pichekota_
Piche Kota Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Disorot, Buntut Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel NTT
Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan kontestan ajang Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota mendadak mencuri perhatian publik.
Piche Kota dilaporkan terseret kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA. Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nama Piche Kota menjadi sorotan setelah siswi SMA berinisial AC (16), melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke Polres Belu, NTT. Laporan Polisi yang menyeret kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 itu telah teregister dengan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa menyampaikan, kasus pemerkosaan terhadap AC tidak hanya menyeret nama Piche Kota. Pihak lainnya yang terlapor termasuk Roy Mali cs.
"Peristiwa itu adalah bagian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. (Dalam Laporan Polisi) diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs," ujar Astawa dalam keterangannya dikutip, Minggu (18/1/2026).
Sementara, Astawa membeberkan kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Piche Kota hingga Roy Mali cs terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, NTT.
Kronologi Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Diduga Terseret Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
- Instagram/@pichekota_
Ia menjelaskan bahwa, kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah terkonfirmasi menyeret tiga pelaku, salah satu di antaranya Roy Mali cs.
Peristiwa yang melibatkan siswi SMA sebagai korban dugaan pemerkosaan mulanya di salah satu hotel. Adapun letaknya berada di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026).
Sementara waktu kejadian dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA tersebut terjadi pada sore hari, tepatnya pada pukul 16.00 WITA.
Dalam kronologi dari LP korban, awal mula kejadian terjadi saat para pelaku dan korban berkumpul di sebuah hotel. Mereka kala itu tengah melakukan pesta minuman keras (miras).
AC berada dalam kondisi tidak sadar. Pada momen itu, para pelaku diduga mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan kepada korban.
Kondisi korban yang sudah dalam keadaan mabuk juga mendapat tindakan paksaan. Hal ini menyebabkan adanya tindakan melanggar hukum.
Dari laporan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Penggabean, dugaan pemerkosaan menyasar pada AC telah memasuki tahap penyelidikan awal. Hal tersebut sebagai tindakan dari pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Polisi Mendalami Dugaan Keterlibatan Piche Kota
Polres Belu telah mendapatkan informasi nama diduga sebagai salah satu pelaku. Sosok yang terseret dalam keterlibatan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ialah Piche Kota.
Kata Astawa, polisi tidak ingin gegabah. Ia menyampaikan, proses penyelidikan yang berlangsung masih dalam tahap pendalaman.
"Informasi tersebut (dugaan keterlibatan Piche Kota sebagai pelaku) masih didalami melalui berbagai rangkaian dari tindakan penyelidikan karena saat ini masih berlangsung," tegas Kapolres Belu.
Proses Hukum Sesuai Prosedur
Astawa menyampaikan, polisi masih dalam proses pendalaman yang kini dilakukan oleh penyidik. Polres Belu terus berusaha menegakkan langkah-langkah hukum berdasarkan prosedur telah ditetapkan sesuai semestinya.
Penegakan hukum telah berlangsung sejak menerima Laporan Polisi, pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum terhadap korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu juga dilaporkan tengah mengumpulkan alat bukti. Hal tersebut untuk membantu kelanjutan proses penyelidikan peristiwa ini.
Jajaran Polres Belu terus menjalankan komitmen menangani kasus dugaan tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak secara serius. Pasalnya, korban masih berada di bawah umur sehingga para pelaku wajib ditindak tegas karena terjadi di wilayah hukumnya.
Astawa mengatakan, polisi melakukan penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA secara transparan, berkeadilan, profesional, dan bertindak tegas pada para pelaku tanpa pandang bulu.
Selain itu, polisi juga terus berkomitmen agar setiap korban mendapatkan haknya serta melindungi psikologis korban dugaan pemerkosaan, terutama yang masih di bawah umur.
Ia berpesan agar publik bisa mendapatkan informasi yang sesuai dan tidak mengada-ngada. Ia juga berharap masyarakat bijak saat melakukan penyebaran informasi di ruang jagad maya.
Polres Belu tidak menginginkan peristiwa dugaan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah Belu, NTT. Para orang tua dan keluarga terus menjaga dan meningkatkan edukasi betapa bahayanya kekerasan dan kejahatan seksual.
Sementara, penyelidik akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Tujuannya untuk mendapatkan jaminan pada supremasi hukum.
Dalam LP korban, pihak terlapor lebih dari dua orang. Mereka akan dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dari hasil perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai jaminan perlindungan hukum pada anak agar terhindar dari kejahatan dan kekerasan seksual.
Para pelaku juga potensi terjerat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain pasal 473 ayat 2 huruf b, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental, intelektual, serta anak dengan cara memanfaatkan kondisi saat korban dalam keadaan tidak berdaya maupun tidak sadar.
(hap)