- Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDULTV / Intenes Investigas
Inara Rusli Desak Wardatina Mawa Tentukan Rujuk atau Cerai, Hotman Paris Ungkap Peluang Laporan Kedua
tvOnenews.com - Praktisi hukum senior Hotman Paris Hutapea menyoroti kisruh rumah tangga yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa dari sudut pandang hukum pidana.
Di tengah konflik yang belum menemukan titik terang, Hotman Paris mengungkap adanya peluang laporan polisi kedua, seiring sikap tegas Inara Rusli yang mendesak Mawa segera menentukan pilihan antara rujuk atau cerai.
Konflik cinta segitiga tersebut hingga kini masih menjadi sorotan publik. Permasalahan rumah tangga yang melibatkan ketiga nama tersebut belum menunjukkan kejelasan, terlebih setelah Wardatina Mawa secara konsisten menolak ajakan damai yang sebelumnya disampaikan oleh Insanul Fahmi maupun Inara Rusli.
Penolakan Mawa untuk dimadu membuat konflik semakin memanas. Upaya penyelesaian yang diharapkan bisa berjalan secara kekeluargaan pun menemui jalan buntu.
Hingga kini, belum ada pernyataan tegas dari Mawa yang dinilai mampu mengakhiri polemik berkepanjangan tersebut.
Di tengah situasi tersebut, Inara Rusli disebut menginginkan kejelasan sikap dari pihak Mawa. Kepastian itu dinilai penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk rencana pengesahan pernikahan atau isbat nikah dengan Insanul Fahmi.
Namun, belum adanya keputusan tegas dari Mawa justru memicu rasa kesal dari pihak Inara, mengingat berbagai upaya damai yang telah dilakukan tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube CumiCumi pada 17 Januari 2026, Inara Rusli menyampaikan kegelisahannya terkait konflik yang tak kunjung usai.
Ia menilai bahwa kejelasan sikap dari Wardatina Mawa menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut, terutama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait rencana pengesahan pernikahan dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli menegaskan bahwa langkah tersebut belum dapat ditempuh selama masih ada persoalan hukum yang belum terselesaikan.
Ia memilih untuk menyelesaikan setiap masalah secara bertahap dan menunggu keputusan tegas dari Mawa, apakah ingin melanjutkan rumah tangga atau memilih jalur perceraian agar semuanya menjadi lebih jelas.
Lebih lanjut, Inara Rusli mengungkapkan kesulitannya untuk menjalin komunikasi dengan Mawa.
Upaya damai yang diajukan, termasuk rencana restorative justice, disebut tidak mendapatkan respons yang baik. Bahkan, akses komunikasi melalui media sosial pun terputus karena akun Inara telah diblokir.
Situasi serupa juga dialami oleh Insanul Fahmi. Ia disebut kesulitan menunjukkan itikad baik untuk berdamai karena setiap upaya komunikasi justru berujung pada sorotan di media sosial.
Di sisi lain, Insanul Fahmi diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Wardatina Mawa dan keluarga besarnya melalui akun Instagram pribadinya.
Di tengah konflik yang terus bergulir, Hotman Paris Hutapea memberikan analisa hukum terkait laporan polisi yang diajukan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Dalam pandangan hukum normatifnya, Hotman Paris menjelaskan bahwa seorang istri sah memiliki peluang untuk menempuh dua laporan pidana sekaligus.
Salah satunya diatur dalam KUHP terkait pernikahan tanpa izin istri sah, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, pasal perzinahan hanya memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Pandangan tersebut disampaikan Hotman Paris dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada 22 Januari 2026.
Hotman Paris Ungkap Peluang Laporan Kedua Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
“Makanya saya bilang kalau saya tidak mau ngomong langsung kepada pihak-pihak. Saya hanya ngomong secara normatif hukum. Seorang istri sah bisa menempuh dua laporan pidana. Satu, ada pasal dalam pidana. Kalau suami nikah tanpa izin istri itu lima tahun penjara. Sedangkan kalau zina cuma sembilan bulan. Ya, mungkin bagi istri sah dicoba itu dua-duanya,” ujar Hotman Paris.
Ia juga menyebut bahwa istri sah masih bisa mengajukan laporan polisi kedua apabila terdapat pengakuan atau bukti adanya pernikahan lain.
“Karena kalau ada pengakuan atau bukti bahwa terjadi pernikahan, jadi kalau jadi istri tersebut ya coba lagi bikin LP laporan polisi kedua,” katanya.
Terkait sikap Wardatina Mawa yang tetap tidak memberikan izin kepada Insanul Fahmi untuk menikah lagi serta menutup pintu damai, Hotman Paris menilai hal tersebut merupakan hak penuh dari pelapor sebagai istri sah.
Bahkan, menurutnya, jika istri kedua atau istri siri mengajukan pengesahan pernikahan, hal itu justru bisa menjadi bukti adanya pernikahan tanpa izin.
“Ya, itulah kalau memang dia tidak mau berdamai ya haknya dia. Justru kalau seorang istri kedua atau pacar kedua minta pengesahan, berarti sudah mengakui sebelumnya mereka sudah nikah, walaupun nikahnya tidak sah,” jelas Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan bahwa pengakuan tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar laporan pidana baru.
“Berarti sudah cukup bagi si istri sah untuk melaporkan pasal tentang pernikahan tanpa izin. Isbat itu kan untuk mengesahkan yang sudah terjadi. Kalau begitu itu malah bukti bagi si istri sah,” pungkasnya.
Hingga kini, publik masih menantikan sikap tegas dari Wardatina Mawa yang dinilai akan sangat menentukan arah penyelesaian konflik antara Inara Rusli, Wardatina Mawa, dan Insanul Fahmi.
(anf)