news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyanyi Denada.
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

Mengejutkan, Begini Pengakuan Terbaru Denada soal Ressa Rizky Rossano

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan mengaku terpukul atas gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, pria berusia 24 -
Minggu, 25 Januari 2026 - 11:56 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com — Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan mengaku terpukul atas gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, pria berusia 24 tahun yang mengklaim sebagai anak biologisnya.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw dan telah terdaftar sejak 26 November 2025.

Denada menegaskan dirinya tidak pernah menelantarkan Ressa. Ia mengklaim telah menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua, termasuk memberikan bantuan materiil, salah satunya dengan membelikan mobil.

“Saya sedih dan kecewa, karena apa yang saya lakukan ternyata dianggap tidak cukup,” ujar Denada melalui kuasa hukumnya, Moch Ikbal.

Ressa Rizky Rosano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Perkara ini semakin memukul Denada lantaran turut melibatkan keluarga dekat. Salah satu pihak penggugat diketahui adalah Dino Rossano Hansa, paman Denada sekaligus adik kandung mendiang ibunya, Emilia Contessa.

“Keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru membawa saya ke meja hijau,” ungkap Denada.

Ia mengaku konflik tersebut terasa sangat menyakitkan karena melibatkan orang-orang yang selama ini ia anggap sebagai panutan. Hubungan kekeluargaan yang sebelumnya terjalin erat kini berubah menjadi sengketa hukum terbuka.

Dalam gugatan tersebut, Ressa menuding Denada telah melakukan penelantaran anak dan menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armada, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan kliennya benar-benar menerima mobil maupun rumah sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Denada.

Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada 22 Januari 2026, Ronald menekankan prinsip pembuktian dalam hukum perdata.

“Dalam hukum kita ada asas Actori Incumbit Probatio. Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Jadi silakan buktikan saja, jangan sekadar pernyataan,” tegas Ronald.

Ronald menyebut, jika benar terjadi transaksi jual beli mobil, seharusnya terdapat dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau jual beli mobil, pasti ada BPKB. Itu bisa dibuktikan secara murni nanti di persidangan,” ujarnya.

Mama Ratih, Tante Denada yang merawat Ressa Rizky Rossano
Sumber :
  • Tangkapan layar

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral