news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi.
Sumber :
  • Instagram/@ruben_onsu

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi

Kasus dugaan pencemaran nama baik artis Indonesia, Ruben Onsu dan Putrinya, Thalia dulu sempat viral.
Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru dari artis Indonesia, Sarwendah tiba-tiba hadir ke Polda Metro Jaya pada hari ini (30/1) sebagai saksi. Kedatangannya menjadi sorotan publik.

Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / YouTube ADIEZ GILANG - Sarwendah Official

Dalam keterangannya, melalui Kuasa hukum, Sarwendah dikatakan hadir sebagai saksi dari laporan mantan suaminya, Ruben Onsu. Laporan tersebut terkait nama baik sang suami dan anaknya, Thalia.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut dibuat oleh eks suami Sarwendah itu di Polda Metro Jaya pada Kamis, (31/7/2025) dengan nomor LP/B/5364/\II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Ruben Onsu sempat mengungkapkan kekesalannya di Instagram terhadap akun TikTok@vina.run. 

Ruben Onsu bersama ketiga buah hatinya, yakni Betrand Peto, Thalia, dan Thania
Sumber :
  • Instagram/ruben_onsu

Dilaporkan ke Polda karena akun tersebut dianggap membuat postingan yang mengusik dan memfitnah Ruben Onsu dan putrinya, Thalia Putri Onsu.

"Jadi memang hari ini kalian kami Sarwendah datang ke Polda Metro Jaya ke unit cyber terkait, dengan akun tiktok yang dulu pernah viral yang melakukan fitnah kepada klien kami dan anaknya Thalia," ucap Kuasa Hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, dikutip dari YouTube Grid, Jumat (30/1).

"Jadi ini adalah laporan pihak RO. Sehingga klien kami datang sebagai saksi korban, dulu kita tahu pernah viralnya akun ini akun tiktok vina," jelasnya.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi
Sumber :
  • Instagram/@ruben_onsu

Perlu diketahui, kabarnya dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kemudian juga, diketahui kalau dalam laporan Ruben Onsu yang disangkakan, antara lain: 

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kedua, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE, tentang perusakan dan transmisi ilegal data elektronik. Ketiga, ada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 jo Pasal 15A dan Pasal 76C jo Pasal 80, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara.

Penjelasan Kuasa Hukum Ruben Onsu 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan kalau kliennya sudah memberikan kesempatan bagi pemilik akun untuk meminta maaf dan menghapus unggahan. 

Namun, pelaku justru menambah konten serupa. Hal ini yang membuat eks suami Sarwendah itu, merasa geram karena bukan hanya melakukan pencemaran nama baik, tapi juga menghina anaknya.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf dan menghapus postingan, namun yang bersangkutan justru menambah konten serupa. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik,” kata Minola. (klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral