- Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia
Alasan Ressa Rizky Rossano Gugat Denada daripada Cari Ayah Kandung
tvOnenews.com - Ressa Rizky Rossano masih menjadi sorotan karena menggugat Denada, sementara identitas ayah kandung Ressa hingga kini belum terungkap.
Dalam polemik ini, Ressa Rizky Rossano menegaskan fokusnya adalah meminta pengakuan legal dari Denada, bukan mencari siapa ayah kandung Ressa sebenarnya.
Publik pun terus mempertanyakan mengapa Ressa lebih memilih jalur hukum terhadap sang ibu dibanding menelusuri ayah biologisnya.
Identitas ayah biologis Ressa Rizky Rossano sampai saat ini masih menjadi misteri karena pihak Denada belum memberikan pernyataan resmi.
Meski begitu, sejumlah nama dari kalangan artis sempat terseret dalam spekulasi publik dan media sosial.
Beberapa sosok ramai diperbincangkan, mulai dari Iwa K yang dikaitkan karena isu masa lalu sebagai rekan kerja Denada di industri musik, meski ia telah membantah keras tuduhan tersebut.
Nama Adjie Pangestu juga sempat muncul akibat asumsi netizen, tetapi ia menegaskan tidak tahu-menahu dan tidak mengenal Denada secara pribadi.
Sementara itu, Didurosa Noerhansah tercatat dalam dokumen resmi sebagai orang tua di akta kelahiran Ressa, padahal sebenarnya adalah kakek Ressa.
Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, adik Denada, Enrico Tambunan, sempat menyebut bahwa ayah biologis Ressa diduga meninggalkan Denada saat masih dalam kondisi hamil.
Namun hingga kini, persoalan tersebut belum mendapat jawaban resmi, sehingga misteri ayah kandung Ressa tetap menjadi pembahasan luas di media sosial, terutama TikTok, di mana banyak netizen membandingkan wajah Ressa dengan sejumlah artis lawas yang dulu pernah dekat dengan Denada.
Menanggapi hal tersebut, Ressa dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada 31 Januari 2026 dan diunggah dalam YouTube Cumicumi.
Mereka menegaskan alasan utama Ressa menggugat Denada adalah untuk mendapatkan pengakuan legal sebagai anak kandung, bukan untuk mencari sosok ayah biologisnya.
Ressa mengaku dirinya sendiri belum mengetahui siapa ayah kandungnya dan memilih menunggu jawaban dari sang ibu.
Ressa mengatakan, “Kalau dari Ressa sendiri, Ressa juga enggak tahu ya, Kak. Masih belum tahu itu. Ke ibu aja. Dan kalau Ibu mengakuikan pasti bakal tahu.”
Ressa Rizky Rossano dan Tim Kuasa Hukum. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Kuasa hukum Ressa, Ronald, menjelaskan bahwa secara hukum anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
“Ini begini ya, ini menarik ini. Ini yang harus saya ulas kembali kan. Jadi kalau ketentuan Pasal 48 ayat 1 itu Undang-Undang Perkawinan itu kan menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan itu kan hanya memiliki hubungan-hubungan keperdataan dengan ibunya ya toh,” ujar Ronald.
Ronald menambahkan bahwa aturan tersebut diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46 tahun 2010.
“Akan tetapi frasa itu kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46 tahun 2010 yang menyatakan bahwa serta bapak biologisnya ya asalkan kemudian bisa dibuktikan melalui teknologi dan ilmu pengetahuan kan begitu, tes DNA contohnya,” lanjutnya.
Meski fokus utama saat ini adalah pengakuan legal dari Denada, Ronald menegaskan bahwa mengetahui identitas ayah biologis tetap merupakan hak Ressa.
“Itu pun hak Ressa. Kalau andai kata nantinya lari ke sana ya insyaallah lah, yang namanya manusia itu kepingin tahu bapaknya kan juga masuk akal. Dalam hal ini saya ingin memohon kepada kawan-kawan agar sedikit memahami persoalan ini. Yang namanya manusia siapa yang tidak kepingin tahu bapaknya,” katanya.
Namun pihak kuasa hukum menolak menyebut nama siapa pun karena khawatir memunculkan fitnah.
“Tetapi kalau untuk nama, saya tidak pernah menyebut nama karena takutnya fitnah. Betul gitu loh. Biar nanti ibunya yang menjawab itu, kan begitu,” tutup Ronald.
Dengan demikian, alasan utama Ressa Rizky Rossano menggugat Denada bukanlah untuk membuka misteri ayah kandungnya, melainkan untuk memperoleh pengakuan legal sebagai anak kandung dari sang ibu, sekaligus menuntut tanggung jawab secara hukum.
(anf)