news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hotman Paris dan Teddy Pardiyana.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Intens Investigasi - Cumicumi

Tanggapan Hotman Paris soal Prahara Sule vs Teddy Pardiyana: Kapasitas Suami Kedua Harus Dicek

​​​​​​​Tanggapan Hotman Paris soal prahara Sule vs Teddy Pardiyana menyoroti kapasitas suami kedua yang harus dicek dalam sengketa hak waris Lina Jubaedah.
Minggu, 15 Februari 2026 - 10:10 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Tanggapan Hotman Paris Hutapea soal prahara hukum antara Sule dan Teddy Pardiyana terkait hak waris anak mendiang Lina Jubaedah menjadi sorotan, karena dinilai sangat kompleks dan perlu kehati-hatian dalam menilai aspek hukumnya.

Prahara hukum yang cukup panas antara keluarga komedian Sule versus Teddy Pardiyana terkait permohonan penetapan hak waris atas Bintang, buah cinta almarhumah Lina Jubaedah, masih bergulir di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Situasi tersebut membuat praktisi hukum senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan memberikan pandangan hukumnya.

Menurut Hotman Paris, perkara ini menjadi rumit karena gugatan diajukan oleh suami kedua Lina Jubaedah, yakni Teddy Pardiyana, yang menuntut hak waris untuk anaknya. 

Padahal, anak tersebut merupakan hasil pernikahan kedua dan bukan darah daging dari Sule sebagai suami pertama Lina.

Hal utama yang dipertanyakan, menurut Hotman Paris, adalah apakah anak dari pernikahan kedua berhak menuntut harta gono gini ibunya dengan suami sebelumnya yang bukan ayah kandungnya. 

Ia menegaskan, kapasitas suami kedua dalam mengajukan gugatan juga harus benar-benar dicek.

“Enggak bisa komentar langsung kalau enggak tahu fakta hukumnya. Lu nanya ke gua. You nanya ke gua kalau enggak tahu fakta hukumnya. Gimana bisa kasih komentar?” ujar Hotman Paris dalam kanal YouTube Intens Investigasi (14/2/2026).

Hotman Paris kemudian menjelaskan aspek hukum yang menjadi inti persoalan.

“Jadi yang ditanyakan adalah aspek hukum. Apabila seorang istri cerai dari suami, kemudian si istri ini nikah sama laki-laki lain. Nah, di pernikahannya yang kedua dengan laki-laki lain melahirkan seorang anak, berarti dia adalah anak dari suami kedua, bukan anak dari suami pertama,” katanya.

Ia melanjutkan, persoalan semakin kompleks ketika sang ibu meninggal dunia.

“Kemudian si ibunya ini meninggal. Sehingga menjadi pertanyaan apakah si anak tadi yang dari perkawinan kedua, bapak berbeda, berhak atau enggak menuntut warisan atas harta gono gini dari ibunya dengan suami yang pertama, yang bukan ayah kandung dari si anak. Karena si anak ini kan ayah kandungnya adalah si suami kedua. Ini pertanyaan hukum yang sangat kompleks,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral