- Istimewa
Kasus Viral Pria Tendang Pacar di Bandung Disebut Selesai usai Mediasi, Korban Klarifikasi Uang Rp50 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pria tendang pacar semakin mengguncang jagat maya. Aksi dugaan tindak penganiayaan terekam dalam CCTV viral setelah diunggah akun Instagram konten kreator @thepaparock.
Peristiwa pria tendang pacar tersebut terjadi di kawasan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Sementara, terduga pelaku berinisial NT sedangkan korban JS.
JS selaku pacar terduga pelaku langsung mengklarifikasi terkait kabar kasus dugaan tindak kekerasan telah damai lewat mediasi. Ia pun perlu meluruskan soal membayar utang sebesar Rp50 juta.
"Terkait beredarnya informasi mengenai adanya uang sebesar Rp50 juta, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari," tulis JS dalam keterangan tertulis melalui Instagram pribadinya dikutip, Jumat (27/2/2026).
Ceritakan Detik-detik Korban Laporkan Pacar ke Polisi
- Kolase Instagram/@thepaparock
Ia menjelaskan, dugaan tindak kekerasan kembali terjadi pada 21 Februari 2026. Kala itu ia mendapat aksi pemukulan dari NT.
"Saat itu saya berada dalam kondisi fisik yang terluka dan mental sangat tertekan," katanya.
Alih-alih mendapat pembelaan dari orang sekitar, justru tetangga di lingkungan kediaman terduga pelaku tidak membelanya dan pilih melindungi NT.
"Meminta saya untuk pulang serta meminta agar persoalan utang diselesaikan secara cicilan," terangnya.
Lebih lanjut, JS mengaku sempat ditahan oleh terduga pelaku dan orang-orang di sekitar. Tujuannya agar tidak membuat laporan ke pihak Kepolisian setempat.
Ia memaksa agar membuat laporan polisi. Hingga pada akhirnya, ia memutuskan pergi ke Polsek Batununggal dalam kondisi mengalami tekanan besar.
"Namun di saat yang sama, saya juga berada dalam tekanan besar karena terus dikejar penagih utang akibat tanggung jawab pelaku yang tidak diselesaikan," jelasnya.
Korban Desak sang Pacar Bayar Utang Rp50 Juta
Persoalan utang uang sebesar Rp50 juta, JS menuturkan, kala itu ia langsung mendesak agar NT melunasi utangnya. Hal tersebut sebagai bentuk mencegah terduga pelaku lari dari tanggung jawabnya.
"Karena saya tahu di kemudian hari pelaku tidak akan mampu melunasi sepenuhnya. Saya juga mengetahui bahwa, uang tersebut diperoleh pelaku dari meminjam kepada pihak lain," bebernya.
Ia tentu agak sedikit lega karena ada upaya tanggung jawab dari terduga pelaku melunasi utangnya. Sebab, utang tersebut menjadi beban bagi korban yang memang diterpa bayang-bayang penagih utang.
"Keputusan yang saya ambil saat itu terjadi dalam kondisi tertekan dan penuh ketakutan, bukan dalam keadaan tenang atau terencana," tegasnya.
Ceritakan Dugaan Tindak Kekerasan kepada Keluarga
Korban kemudian mengungkapkan kondisi sebenarnya kepada keluarga. Itu terjadi setelah membuat laporan polisi di Polsek Batununggal.
Ia agak sedikit lega setelah menceritakan dugaan tindak kekerasan dialami olehnya dari sang pacar. Mulai dari situlah, korban mendapat pendampingan, dukungan, hingga polisi memproses hukum atas laporan tersebut.
"Saat ini, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Saya melakukan visum dan didampingi penasihat hukum," ungkapnya.
Ia meminta publik bersikap bijak dan tidak tergiring opini dari pihak terduga pelaku, termasuk dirinya sendiri. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan menyikapi prahara asmaranya.
"Keluarga saya pun merasa sangat terhina atas apa yang terjadi dan tidak akan begitu saja memaafkan pelaku. Saat ini, saya masih berada dalam masa pemulihan, baik secara mental maupun fisik," tambahnya.
Polisi Benarkan Peristiwa Pria Tendang Pacar
Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/2/2026), Kapolsek Batununggal, Iptu Ahmad Rifai tidak membantah bahwa ada peristiwa dugaan tindak kekerasan di Jalan Cibangkong Nomor 44, Batununggal, Kota Bandung pada 14 Februari 2026.
Akan tetapi, korban tidak membuat laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ahmad menyampaikan, korban hanya mengadukan persoalan utang.
"Laporannya soal utang, bukan soal kekerasan atau penganiayaan. Kejadian terjadi sebelum korban membuat laporan," ungkap Ahmad.
Kata Ahmad, setelah adanya pengaduan laporan korban, polisi membuka ruang fasilitas pertemuan. Tujuannya tidak lain mempertemukan serta mediasi antara pelapor dan terlapor pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menyampaikan dalam hasil proses mediasi. JS terus mendesak pacarnya melunasi utang yang ditunggak selama tiga tahun.
Korban bahkan meminta uang kompensasi terhadap terlapor. Adapun jumlah nominal utang yang harus dibayar sebesar Rp35 juta, sementara uang kompensasi sebesar Rp15 juta.
Karena adanya pertemuan mediasi, NT menyatakan kesediaannya melunasi seluruh utangnya. Ahmad menyebut kedua pihak sudah membuat kesepakatan bersama.
Dengan adanya kesepakatan melalui mediasi, pelapor dan terlapor telah menyatakan kasus mengenai pelunasan utang telah tuntas.
(hap)