- Instagram @sasetyaningtyas
Buntut Kelakuan Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro Ikut Diperiksa dan Mengakui Keluarganya Ikut Terpukul
Jakarta, tvOnenews.com- Polemik ucapan alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas beberapa waktu lalu terus mendapatkan sorotan publik di media sosial (Medsos).
Ucapan Dwi Sasetyaningtyas yang viral tersebut, persoalan status kewarganegaraan sang anak. Memicu makna negatif di tengah publik.
Isu mencuat bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang viral karena tidak ingin anaknya kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
- ist
Lebih menarik perhatian publik lagi, dia juga mengekspresikan kebanggaan karena anak keduanya memiliki kewarganegaraan Inggris.
Atas ucapannya yang kontroversial tersebut, wanita yang disapa Tyas itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak LPDP.
Pelaksana tugas Direktur Utama LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap Arya Irwantoro telah dilakukan melalui secara online.
- Instagram @sasetyaningtyas
"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, dikutip Kamis (5/3/2026).
Disampaikan juga, kalau sang suami ikut diperiksa pihak LPDP. Kata Dwi Larso, Arya Irwantoro merasa terpukul dengan polemik yang menyeret Dwi Sasetyaningtyas dan keluarganya.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP," sambungnya.
"Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," jelas Dwi Larso.
Respons Pemerintah
- Istimewa
Sehubungan dengan Dwi Sasetyaningtyas, Pemerintah pun ikut merespons kontroversinya. Ditegaskan, jika status kewarganegaraan sang anak masih WNI.
Sebagaimana hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, disebutkan anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.
Pasalnya, tempat domisili Tyas, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.