- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Lama Tenggelam, Kasus Denada vs Ressa Rizky Rossano Kini Masuk Babak Baru di Pengadilan
tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan selebritas Denada dan sang putra, Ressa Rizky Rossano, kembali mencuat setelah sempat lama tenggelam dari sorotan publik. Sengketa hukum yang berbentuk gugatan perdata tersebut ternyata masih terus bergulir hingga saat ini dan kini memasuki babak baru di pengadilan.
Perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu sebelumnya sempat tertutup oleh berbagai kabar sensasional di dunia hiburan. Namun di balik itu, proses hukum antara Denada dan Ressa Rizky Rossano tetap berjalan dan kini telah memasuki tahap penting dalam persidangan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara Denada dan Ressa Rizky Rossano telah memasuki tahap jawab-menjawab. Dalam tahap ini, masing-masing pihak menyampaikan tanggapan terhadap argumen yang diajukan lawan melalui proses yang dikenal sebagai replik dan duplik.
Menariknya, proses tersebut dilakukan melalui sistem layanan elektronik pengadilan atau e-court. Artinya, para pihak tidak harus hadir secara langsung di ruang sidang untuk menyampaikan jawaban mereka.
Mohhamad Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rossano menjelaskan bahwa tahapan jawab-menjawab sudah berlangsung pada persidangan terakhir.
“Iya, hari Rabu kemarin. Jadi, sidangnya itu sudah melalui jawab jinawab prosesnya. Jawab jinawab itu tidak harus hadir ke persidangan, tapi disampaikan melalui akun e-court dari masing-masing para pihak ini tadi. Jadi, kami mendapatkan jawaban dari tergugat itu melalui aplikasi e-court milik kami gitu. Nanti pun juga kita menyampaikan ke e-court sehingga bisa dibaca oleh pihak tergugat melalui aplikasi e-court-nya,” ujar Mohhamad Firdaus Yulianto dalam keterangannya yang diunggah YouTube Cumicumi pada 8 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, Ressa Rizky Rossano juga tidak hadir secara langsung di pengadilan. Hal ini dikarenakan prosesnya memang dilakukan melalui sistem e-court sehingga kehadiran fisik para pihak tidak diwajibkan.
Mohhamad Firdaus Yulianto menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu perkembangan melalui aplikasi yang digunakan dalam proses persidangan tersebut.
“Oh, Ressa enggak ikut hadir kemarin karena kan kita pun juga enggak hadir di persidangan. Jadi kita nunggu melalui aplikasi e-court. Jadi saya pun juga olah diri persidangan di pengadilan untuk perkara yang lain. Cuman untuk mendapatkan jawaban ini sudah kita bisa ambil melalui aplikasi milik kita. Nanti hadirinya itu ketika proses kesaksian atau pembuktian,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, komunikasi dan pertukaran dokumen antara kedua pihak dapat berlangsung tanpa harus selalu datang ke pengadilan.
Dari pihak Denada, kuasa hukumnya Muhammad Iqbal juga memberikan penjelasan mengenai jadwal agenda sidang selanjutnya. Ia menyebut bahwa tahapan replik dan duplik masih akan terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
“Kalau untuk hadir di persidangan gak tahu ya, mungkin nanti tergantung hakimnya, tergantung majelis. Kalau diperintahkan ya datang terus untuk menjelaskan di media ya insyaallah dalam waktu dekat sudah ditata kok, sudah dirinci kalau hitung-hitungan ya. Rabu depan itu masih replik. Rabu depannya lagi setelah replik itu duplik,” kata Muhammad Iqbal.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Ressa Rizky Rossano terkait tahapan persidangan berikutnya.
“Kalau hitung-hitungan ya Rabu depan itu masih replik, minggu depannya lagi duplik. Setelah duplik itu ada putusan sela kayaknya nantinya,” ujar Mohhamad Firdaus Yulianto.
Menurut penjelasan pihak Ressa Rizky Rossano, setelah tahap replik dan duplik selesai, pengadilan kemungkinan akan mengeluarkan putusan sela. Putusan ini berkaitan dengan eksepsi yang diajukan pihak tergugat dalam persidangan.
“Putusan sela karena mereka mengajukan eksepsi gitu. Eksepsi kompetensi absolut sama kompetensi relatif gitu. Kalau eksepsinya itu dikabulkan ya berarti kita mengajukan gugatan ulang gitu. Kalau eksepsinya itu tidak dikabulkan ya kita lanjut ke pembuktian pembuktian pokok perkara gitu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam gugatan.
“Karena ada beberapa hal yang perlu kita buktikan nanti terkait dengan dalil yang kita sampaikan dan juga bantahan yang disampaikan oleh tergugat,” lanjutnya.
Berlanjutnya agenda persidangan hingga tahap jawab-menjawab ini menunjukkan bahwa konflik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih jauh dari kata selesai. Hingga kini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu dalam sengketa keluarga yang akhirnya berujung pada gugatan perdata di pengadilan.
(anf)