- YouTube Kang Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Ancam Denda Penyapu Koin di Jalur Pantura, Warga Diminta Berhenti Saat Arus Mudik dan Balik
tvOnenews.com - Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan publik usai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penyapu koin di Jalur Pantura Jawa Barat.
Dalam peninjauan langsung ke lapangan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan, terutama selama arus mudik dan arus balik Lebaran karena dinilai membahayakan.
Fenomena penyapu koin sendiri sudah lama terjadi di Jalur Pantura, khususnya di sekitar Jembatan Sewo yang menjadi perbatasan Subang dan Indramayu.
Dedi Mulyadi dan Warga Jawa Barat. (Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi)
Setiap musim mudik, warga lokal berjejer di pinggir hingga ke tengah jalan untuk menyapu koin yang dilempar pengendara sebagai bentuk sedekah.
Namun di balik tradisi tersebut, terdapat risiko besar. Aktivitas ini kerap mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan, baik bagi penyapu koin maupun para pemudik yang melintas di jalur nasional tersebut.
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi menyoroti kondisi kawasan Pantura yang menurutnya perlu ditata dengan lebih baik.
“Ini di jalur di Pantura Jawa Barat, jalan nasional. Modif tuh. Warung-warung seperti ini ke depannya setelah selesai jalan provinsi, kita akan yang jalan nasional kita rapikan biar tidak kelihatan umum seperti ini,” ujar Dedi Mulyadi dalam YouTube pribadinya (18/3/2026).
Ia kemudian menelusuri jalur tersebut hingga ke wilayah Cirebon, tepatnya di jembatan perbatasan Subang-Indramayu yang dikenal sebagai titik aktivitas penyapu koin.
Setibanya di lokasi, Dedi Mulyadi langsung mengambil langkah tegas dengan melarang aktivitas tersebut.
“Nah, sekarang kita akan menuju ke areal yang biasa ada sapu koin. Untuk mereka tidak boleh lagi ada kegiatan sapu koin karena itu sudah ditertibkan. Balik lagi, balik lagi, balik lagi. Sudah selama Ramadan libur puasa ini harus mudik dan arus balik. Mereka tidak boleh nyapu-nyapu di jalan,” tegasnya.
Tak hanya melarang, Dedi Mulyadi juga menawarkan solusi bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Dan kita akan berikan mereka uang saku Rp1 juta satu orang. Suruh libur selama 15 hari,” kata Dedi Mulyadi.
Ia bahkan menghitung secara rinci durasi waktu tersebut.
“Berarti sekarang sampai Minggu, dari Senin sampai minggu depan lagi kan gitu. Berarti kalau sekarang nih mulai hari ini, hari ini sampai Minggu berapa hari? Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu lima kan. Nah, ditambah hari Senin sampai Minggu lagi 7 jadi 12 hari,” jelasnya.
Kedatangan Dedi Mulyadi di lokasi pun langsung disambut warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Ia sempat berdialog dengan salah satu penyapu koin.
“Situ dapat berapa sehari nyapu koin?” tanya Dedi Mulyadi.
“Rp30 ribu, Pak, sehari,” jawab seorang warga.
Percakapan kemudian berlanjut hingga ke kantor desa. Di sana, Dedi Mulyadi meminta pihak desa untuk mengumpulkan seluruh warga yang melakukan aktivitas penyapu koin untuk diberikan sosialisasi.
Warga, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mengaku terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena kebutuhan ekonomi dan tidak adanya tunjangan hari raya (THR). Situasi ini membuat aktivitas penyapu koin terus berlangsung setiap musim mudik.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi memanggil kepala desa.
“Sini, Bu. Ini warga nyapu-nyapu di jalan daerah orang kaya ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh warga penyapu koin segera didata.
“Coba sekarang didatain sama Bu Kades ya, nanti saya kasih uang sakunya,” katanya.
Kesepakatan pun dibuat antara pemerintah dan warga. Mereka diminta berhenti melakukan aktivitas penyapu koin, terutama yang melibatkan anak-anak, hingga 18 Maret 2026 atau setelah arus mudik dan arus balik selesai.
Dalam perhitungannya, bantuan yang diberikan disesuaikan dengan potensi penghasilan warga.
“12 hari dikali Rp50 ribu berarti dapat Rp600 ribu,” jelas Dedi Mulyadi.
Meski memberikan bantuan, Dedi Mulyadi juga menegaskan adanya sanksi bagi yang melanggar.
“Tapi awas kalau nanti ada yang nyapu koin lagi didenda,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan karena aktivitas penyapu koin dinilai sangat berbahaya. Selain mengganggu lalu lintas di jalur nasional, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, terutama saat volume kendaraan meningkat drastis selama musim mudik.
Di sisi lain, tradisi lempar koin atau “tawur duit” oleh pemudik memang telah lama dianggap sebagai bentuk sedekah untuk keselamatan perjalanan. Bagi warga lokal, kegiatan ini menjadi sumber penghasilan musiman yang bisa mencapai Rp30 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
Namun demi keselamatan bersama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih memberikan kompensasi sebesar Rp50.000 per orang per hari selama 12 hari atau total Rp600.000 bagi warga yang terdata agar tidak kembali ke jalan selama periode mudik.
Langkah tegas Dedi Mulyadi ini pun menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak yang mendukung kebijakan tersebut karena dinilai mengutamakan keselamatan, meski ada pula yang menyoroti ketergantungan ekonomi warga terhadap aktivitas tersebut.
(anf)