- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Feni Rose Official
Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan
“Nah, kalau poin-poinnya mereka bisa intinya menolak jawaban kami terkait masalah eksepsi sama pokok perkara. Yang jelas kami tetap berpegang teguh pada jawaban kami terkait masalah persepsi yang kita ngomong itu kewenangan pengadilan agama. Mereka ngomong masalah perikatan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada perikatan resmi antara Denada dan pihak penggugat.
“Yang jelas Mbak Denada dan pihak penggugat itu tidak pernah membuat perikatan apa pun tanda tangan di hadapan notaris atau apalagi kan. Nah ini ngomong dia perikatan, perikatan yang mana juga gak jelas,” tegasnya.
Poin penting kemudian diungkap terkait awal mula Ressa dirawat oleh keluarga di Banyuwangi. Kuasa hukum Denada menyebut hal tersebut justru atas permintaan pihak keluarga penggugat.
“Ibarat kita ngomong ini perikatan juga ngapain mau, juga dulu wong mereka yang meminta,” katanya.
“Karena mereka kepengin anak laki-laki sehingga Mbak Denada posisi kayak gini, mereka datang ke Jakarta untuk meminta anak tersebut untuk dirawat,” lanjut kuasa hukum Denada.
Ia menambahkan, keputusan tersebut awalnya dianggap sebagai solusi terbaik oleh Denada.
“Ya, kita kan dulu mikirnya kan ya baik-baik aja. Apalagi Mbak Denada sudah menyampaikan kalau ya mungkin tempat Ressa itu dirawat di Banyuwangi karena 90% kan keluarga di Banyuwangi semua sehingga memudahkan Mbak Denada untuk menjenguk, memberikan biaya-biaya, ibaratnya kangen itu langsung cepat gitu. Pikirannya kan gitu. Ternyata kayak gini dibuatnya,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, ia juga menyinggung adanya hal-hal yang menurutnya tidak diakui oleh pihak penggugat.
“Terus banyak hal-hal yang tidak diakui sama pihak penggugat itu ya,” tutupnya.
Kasus antara Denada dan Ressa ini masih terus berlanjut dan menyita perhatian publik. Banyak pihak kini menunggu bagaimana fakta-fakta selanjutnya akan terungkap dalam persidangan mendatang.
(anf)