news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Ada Kabar Baik, KDM Kasih ‘THR’ Tak Biasa Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran 2026 Untuk Warga Jawa Barat.
Sumber :
  • Istockphoto

Ada Kabar Baik, KDM Kasih ‘THR’ Tak Biasa: Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran 2026 Untuk Warga Jawa Barat

Pemprov Jabar memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor. Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendorong
Jumat, 20 Maret 2026 - 16:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menjelang libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. 

Di tengah meningkatnya kebutuhan selama momen Lebaran mulai dari mudik, belanja kebutuhan pokok, hingga tradisi berbagi Pemprov Jabar memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi solusi konkret untuk membantu warga mengelola keuangan agar tidak terkuras hanya untuk kebutuhan konsumtif.

Program diskon ini juga menjadi langkah strategis di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat libur Lebaran 2026

Banyak warga memanfaatkan kendaraan pribadi untuk perjalanan jauh, sehingga kewajiban administrasi seperti pajak kendaraan tetap perlu diperhatikan. 

Dengan adanya potongan sebesar 10 persen, masyarakat bisa tetap patuh tanpa harus terbebani biaya penuh di tengah situasi ekonomi yang cenderung meningkat selama hari raya.

Diskon Pajak 10 Persen untuk Semua Kendaraan

Melansir dari ANTARA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, selama periode libur Lebaran.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendorong masyarakat tetap menjalankan kewajiban pajaknya meskipun sedang menikmati masa liburan.

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen," ujar Dedi.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola pengeluaran saat Lebaran.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," katanya.

Program ini berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, menjadi momentum tepat bagi warga yang ingin memperbarui status administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Pajak

Untuk mendukung kenyamanan masyarakat, Pemprov Jabar mengoptimalkan layanan digital agar pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. 

Warga dapat mengakses layanan melalui aplikasi Sapawarga dan SIGNAL.

Selain itu, tersedia pula layanan e-Samsat melalui aplikasi Sambara yang terintegrasi dalam Sapawarga. Kanal digital ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kapan saja tanpa terikat jam operasional.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
03:18
00:47
02:55
01:46
05:08

Viral