- Instagram/dedimulyadi71
Usai Viral soal Aduan Samsat Soekarno-Hatta, Kreator Konten Dijemput Dedi Mulyadi
tvOnenews.com - Kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menuai perhatian luas.
Aturan yang mempermudah masyarakat ini langsung disambut antusias, namun di sisi lain juga memunculkan polemik setelah adanya laporan layanan yang belum sesuai di lapangan.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menetapkan bahwa warga Jawa Barat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Kini, masyarakat cukup membawa STNK untuk menunaikan kewajibannya.
Kebijakan ini diumumkan melalui media sosial resminya pada Senin, 6 April 2026.
- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Respons masyarakat pun di luar dugaan. Antusiasme warga disebut “meledak” karena prosedur yang kini jauh lebih sederhana.
Banyak warga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Meski begitu, tidak semua kantor Samsat langsung menerapkan aturan baru tersebut.
Salah satu kasus mencuat dari unggahan seorang konten kreator yang tidak dilayani di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, karena tidak membawa KTP pemilik lama.
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi bertindak tegas.
Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap surat edaran terbaru terkait pembayaran PKB tanpa KTP pemilik pertama.
- tvOnenews/A.R Safira
Kebijakan tersebut sendiri tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Melalui video yang viral di media sosial, Dedi menyampaikan apresiasi kepada konten kreator yang telah menyuarakan keluhan tersebut.
Ia menilai aduan itu sangat bermanfaat sebagai bahan evaluasi agar seluruh Samsat di Jawa Barat benar-benar menjalankan aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk ketegasan, Dedi Mulyadi menonaktifkan pimpinan Samsat Soekarno-Hatta.
Keputusan tersebut berlaku mulai Rabu, 8 April 2026, sebagai tindak lanjut dari temuan yang diproses sejak Selasa malam, 7 April 2026.
- YouTube Dedi Mulyadi