- Dok. Istimewa
Rhoma Irama hingga Ikke Nurjanah Ikut Terdampak, Belasan LMK Pertanyakan Kinerja LMKN Terkait Distribusi Royalti
tvOnenews.com - Industri musik Indonesia tengah diguncang polemik serius terkait tata kelola hak ekonomi para pencipta dan pelaku pertunjukan.
Bertempat di studio Soneta Record, sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan Terkait berkumpul dalam sebuah konferensi pers untuk menyuarakan keberatan mendalam terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Koalisi ini melibatkan nama-nama besar, seperti RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia)
Sejumlah lembaga tersebut secara kolektif mempertanyakan transparansi distribusi royalti yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mandeknya distribusi dan dana tak bertuan
- Dok. Istimewa
Persoalan utama yang mencuat adalah belum tuntasnya distribusi royalti tahun 2025. Alih-alih sampai ke tangan para pemilik hak, banyak dana royalti yang justru berakhir menjadi dana unclaimed atau dana tak bertuan.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari sang Raja Dangdut, Rhoma Irama. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati.
"Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku," tegas Rhoma Irama dalam konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Jakarta, seperti dikutip dari rilis resmi yang didapat tvOnenews.com pada Sabtu (11/4/2026).
Ketegangan semakin meningkat saat diketahui bahwa LMKN Jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalty untuk periode Juli-Desember 2025.
Padahal, para pemilik hak mencatat ada potensi besar dari royalti digital senilai Rp220 miliar yang merupakan hasil kinerja WAMI di bawah koordinasi LMKN periode sebelumnya.
Kegagalan sistem "proxy" dan penghapusan UPA
- Dok. Istimewa
Para LMK juga mengkritik keras penerapan pola distribusi "proxy" berbasis data pakai yang dipaksakan oleh LMKN saat ini.
Sistem tersebut dinilai belum siap secara teknis karena sering mengalami double claim dan penolakan data anggota meskipun proses input sudah mengikuti arahan.
Selain masalah sistem, kebijakan penghapusan Unplugged Performers Allocation (UPA) menjadi pukulan telak bagi para musisi.
Selama ini, UPA berfungsi sebagai nilai dasar untuk menghargai setiap karya yang terdaftar.
Namun, LMKN justru menyebut UPA sebagai "sedekah royalti", sebuah istilah yang dianggap merendahkan martabat pemilik hak dan mengakibatkan perolehan royalti individu semakin mengecil.
Pelemahan Fungsi LMK dan Isu Musik Dangdut
- Dok. Istimewa
Ikke Nurjanah, mewakili suara para pelaku pertunjukan, menyoroti hilangnya nuansa representatif dalam tubuh LMKN saat ini.
"LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu," ujar Ikke Nurjanah yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kekecewaan ini diperparah dengan pernyataan kontroversial dari salah satu komisioner LMKN yang menyebut penggunaan musik dangdut hanya berkisar 1% berdasarkan data internal mereka.
Klaim ini langsung dibantah oleh LMK RAI dan ARDI yang menaungi musisi dangdut. Mereka mendesak LMKN untuk memperluas cakupan penarikan royalti ke sektor-sektor yang nyata-nyata memanfaatkan musik dangdut secara masif.
Sebagai penutup, seluruh LMK yang hadir menuntut pencabutan surat edaran DJKI yang dinilai melemahkan fungsi LMK.
Mereka mendesak agar rumusan distribusi royalti dikembalikan sesuai kesepakatan awal periode Januari-Juni 2025 demi menjamin keadilan ekonomi bagi seluruh elemen musik Indonesia. (ism)