- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Dedi Mulyadi Bersyukur, Kebijakan yang Memudahkan Warga Jabar Sekarang Bisa Dirasakan seluruh Wilayah Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengucapkan alhamdulillah atas kebijakannya yang memudahkan warga Jabar berdampak ke seluruh wilayah Indonesia.
Ucapan tersebut, Dedi Mulyadi sampaikan diakun Instagram pribadinya. Bersyukur atas kebijakan yang ia keluarkan yaitu SE Gubernur soal bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP pemilik lama.
Dedi Mulyadi menyebutkan per 6 April 2026, warga Jawa Barat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan cukup dengan membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ersebut berani diambil Dedi Mulyadi sebagai respons kilat atas viralnya keluhan seorang warga Jawa Barat.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar," kata Dedi, dikutip dari Antara, Kamis (16/4).
Dalam video yang beredar, diduga ada oknum petugas menawarkan dengan tarif tambahan tak resmi sekitar Rp700.000 hanya karena tidak membawa identitas pemilik asli kendaraan
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Seperti diketahui, kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi itu tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Aturan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
Tidak sampai sebulan, kebijakan yang dikeluarkan Dedi mendapatkan dukungan dari Korlantas Polri.
Kabar baiknya, Polri pun menerapkan ataurannya untuk seluruh wilayah Indonesia, yang memudahkan warga bayar pajak kendaraan.
"mendapat penguatan dari Korlantas dan berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tapi di seluruh wilayah Indonesia," jelas Kang Dedi Mulyadi dalam instagramnya, Rabu (15/4).
- Antara
"ini merupakan anugerah bagi kita semua. Untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," jelas Gubernur Jawa Barat itu.
Sebagaimana diketahui, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sudah menjadi komitmen Polri, menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo melalui keterangan tertulis.
Dengan begitu, masyarakat yang proses balik nama tidak dapat dilakukan pada tahun ini. Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun depan.
Maka dari itu, segeralah lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor). Juga proses balik nama kendaraan anda.(klw)