- YouTube The Sungkars
Kesaksian Koh Hanny soal Berani Cabut Sertifikat Mualaf dr Richard Lee: Bukan Dia Doang kok
tvOnenews.com - Keputusan mengejutkan datang dari sosok yang sebelumnya menjadi bagian dari perjalanan spiritual Richard Lee.
Di tengah sorotan publik yang belum mereda, Hanny Kristianto tampil dengan pernyataan tegas yang langsung memicu perhatian luas.
Ia bukan hanya mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf, tetapi juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya berlaku untuk satu orang.
Seperti diketahui, Richard Lee resmi memeluk agama Islam pada awal Maret 2025 dengan bimbingan Derry Sulaiman dan Felix Siauw.
Saat itu, proses pengucapan syahadat hingga penerbitan sertifikat mualaf dilakukan melalui Mualaf Center Indonesia (MCI).
Namun, setahun kemudian, Hanny mengumumkan pencabutan sertifikat tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram @hannykristantonew, Hanny memberikan penjelasan yang cukup rinci terkait kebijakan tersebut.
Dalam unggahan tersebut, ia menegaskan bahwa pencabutan bukan hanya terjadi pada satu individu, “Kami pernah mencabut sertifikat mualaf, bukan hanya sertifikat @dr.richard_lee.”
Unggahan Hanny Kristanto. (Sumber: Instagram @hannykristantonew)
Masih dalam unggahan tersebut, ia meluruskan anggapan publik soal alasan pencabutan, “Kami lakukan bukan karena masih suka dugem, bukan karena masih maksiat atau berzinah, bukan juga karena sekian lama meninggalkan sholat fardhu termasuk meninggalkan sholat Jumat.”
Unggahan tersebut juga menegaskan bahwa pencabutan bersifat administratif, “Kami mencabut sertifikat (bukan membatalkan keislaman, hanya surat untuk administrasi) jika sertifikat disia-siakan.”
Selanjutnya, dalam unggahan tersebut dijelaskan salah satu alasan utama terkait penggunaan sertifikat, “Sertifikat disia-siakan. Contoh nyata: sudah 1 tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya (KTP sampai hari ini masih Katolik).”
Dalam bagian lain unggahan tersebut, Hanny juga menyinggung soal penggunaan sertifikat dalam konflik hukum, “Sertifikat dijadikan bahan/alat untuk menyerang/melaporkan sesama muslim di kepolisian dan pengadilan.”
Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut turut disampaikan poin lain yang menjadi perhatian, “Kembali lagi mengulangi beribadah di gereja, bahkan sudah mengakui Tuhan selain Allah.”
Pernyataan-pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai penjelasan langsung dari pihak yang mengeluarkan sertifikat.
Dalam konteks ini, secara administratif Richard Lee diketahui masih tercatat beragama Katolik di KTP, sehingga sertifikat dinilai tidak digunakan untuk keperluan administrasi negara.
Unggahan Hanny Kristianto ini pun memicu beragam tanggapan. Sebagian publik menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk klarifikasi, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan internal terkait sertifikat mualaf.
Terlepas dari berbagai reaksi yang muncul, pernyataan dari Hanny Kristianto menegaskan bahwa kebijakan pencabutan sertifikat mualaf memiliki dasar tertentu dan tidak hanya berlaku pada satu individu saja.
(anf)