news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kiai Ashari tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___

Pengakuan Mengejutkan dari Korban, Ternyata Kiai Ashari Minta Santriwati melakukan Aktivitas di Luar Nalar

Berikut rangkuman perintah Kiai Ashari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Senin, 11 Mei 2026 - 10:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Belum lama ini, korban dari kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati menyampaikan sebuah fakta. 

Fakta tersebut buat artis, Denny Sumargo kaget sebab adanya dugaan aktivitas melenceng yang dianggap mengarah ke pelecehan seksual. 

Dalam penjelasannya, santriwati berinisial T sebut Kiai Ashari mengajak setiap santri yang telah dipilihnya ke Kamar. 

T menyebutkan lagi jika dirinya pernah disuruh pijitin Kiai Ashari dengan dalih patuh guru, juga disebut memiliki penyakit. 

Buat T seakan terhipnotis dengan ucapan Kiai Ashari hingga akhirnya ia melakukan arahan guru sekaligus pengurus Ponpes Ndolo Kusumo.

Kiai Ashari tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___

"Kenapa kok yang disuruh memijat selalu santriwati, padahal di situ juga banyak anak santri laki-laki,” katanya, dikutip dari YouTube Denny Sumargo, Senin (11/5).

Ternyata modus Kiai Ashari itu dilakukan secara bertahap kata korban. Lalu ada aktivitas di luar nalar terjadi. Santriwati yang selesai memijat, kemudian diberikan ciuman di area pipi bahkan mulut oleh Kiai Ashari.

"Kronologinya bertahap, enggak langsung separah itu enggak. Awal mulanya ya disuruh mijeti, disuruh pijat terus dicium,“ jelas T.

Santriwati korban pencabulan Kiai Ashari
Sumber :
  • YouTube Curhat Bang Denny Sumargo

"Di situ biasa, kalau sudah ndalem sama pak kiai itu sudah biasa,“ lanjutnya.

Selain itu, T juga menyampaikan kalau Santriwati yabg yang menjadi korban juga sering diajak ziarah dan kegiatan shalawatan, baik hanya berdua maupun beramai-ramai. 

Setelah kegiatan tersebut, biasanya korban diajak untuk menemani tidur. Kata T hanya temani tidur.

“Kalau habis ziarah sama shalawatan, biasanya langsung diajak nemani tidur itu. Nggak sampai berhubungan sih, tapi katanya disuruh guru Tariqah itu,” ujarnya. 

Seperti diketahui guru Thariqah umumnya seorang pembimbing yang akan menuntun agar seseorang lebih mendalami agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Buntut dari kasus ini, Kepolisian Pati sudah menetapkan Kiai AS sebagai tersangka. Guru sekaligus pengurus Ponpes itu juga dikenakan pasal berlapis.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Sebagai disampaikan dalihnya, menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

Dengan kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:46
01:55
03:05
05:30
07:29
02:00

Viral