- instagram @sarwendah29
Pesan Menohok Onyo untuk Kekasih Baru Sarwendah: Coba Bikin Rumah Baru Buat Bunda
"Ini dari hatiku, aku cuma mau bilang, 'Untuk pasangannya Bunda. Aku sebagai anak cowoknya Bunda cuma mau bilang. Biar enggak ada lagi permasalahan tentang rumah ini, aku saranin bikin rumah untuk Bunda, biar Bundanya juga nyaman. Biar enggak ada perdebatan lagi tentang rumah, coba bikin rumah buat Bunda dan juga biar Bundanya juga senang'," tutur Betrand secara dewasa.
- YouTube Sarwendah
Onyo mengaku paham betul mengenai status kepemilikan aset properti tersebut sejak awal mula didirikan.
"Jadi enggak ada lagi permasalahan oiya ini rumah ini, rumah itu karena aku tahu dari awal pembangunan rumah ini, aku juga ikut, aku paham siapa yang bangun rumah ini," timpalnya dengan lugas.
Sebagai informasi, hubungan mantan pasangan suami istri Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas akibat berselisih paham mengenai masalah pembagian harta pasca-cerai.
Konflik melebar mulai dari perkara biaya sekolah anak-anak, pemenuhan kewajiban nafkah, hak berbagi pengasuhan anak, hingga puncaknya mengenai sengketa ambil alih rumah.
Polemik ini kian riuh menjadi konsumsi publik di jagat media sosial.
Perselisihan terbaru ini dipicu oleh keluhan dari pihak Sarwendah yang mengklaim bahwa kucuran uang nafkah dari Ruben Onsu telah macet total sejak enam bulan terakhir.
- Tangkapan layar Youtube Cumi-cumi
Kubu Ruben Onsu sendiri berdalih penahanan uang nafkah tersebut merupakan bentuk 'protes' sepihak, lantaran Ruben merasa dipersulit oleh Sarwendah untuk bisa menemui serta menghabiskan waktu bersama kedua putri kandungnya yang saat ini berada di bawah pengasuhan sang mantan istri.
Situasi kian keruh setelah pihak Sarwendah melayangkan keinginan untuk mengambil alih secara penuh hak kepemilikan rumah di kawasan Cilandak yang mereka tempati pasca-berpisah.
Sebagaimana rekam jejak hukum yang ada, Ruben Onsu dan Sarwendah telah dinyatakan resmi bercerai oleh pengadilan sejak 24 September 2024 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan T. Marbun, mengonfirmasi bahwa vonis cerai tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim secara verstek. Langkah verstek diambil lantaran Sarwendah selaku pihak tergugat tercatat tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan resmi sidang.