news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Peran Keluarga dan Sekolah dalam Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak.
Sumber :
  • Ilustrasi AI

Peran Keluarga dan Sekolah dalam Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi hingga 2026. Simak data terbaru, dampak jangka panjang, serta langkah konkret pemerintah, sekolah, dan keluarga untuk
Rabu, 17 Juni 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kekerasan terhadap anak masih menjadi salah satu persoalan sosial paling serius di Indonesia. Di tengah berbagai kemajuan teknologi, pendidikan, dan pembangunan, ribuan anak masih mengalami perlakuan yang mengancam keselamatan fisik maupun kesehatan mental mereka. 

Ironisnya, pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti keluarga, sekolah, atau komunitas tempat mereka tumbuh.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia juga terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap anak melalui penguatan sistem perlindungan, pendidikan pengasuhan positif (positive parenting), hingga layanan pelaporan yang mudah diakses.

Di Inggris misalnya, pemerintah mewajibkan setiap sekolah memiliki mekanisme perlindungan anak yang ketat untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

Di Indonesia, tantangannya masih besar. Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). 

Sebagian besar pelaku justru merupakan orang tua atau anggota keluarga korban. Kasus kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sekitar satu dari dua anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, atau setara sekitar 11,5 juta anak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa memutus rantai kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kekerasan Anak Masih Menjadi Ancaman Nyata

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Anak merupakan aset bangsa yang akan menentukan kualitas Indonesia pada masa depan.

Namun kenyataannya, berbagai bentuk kekerasan masih terus terjadi. Menurut WHO, kekerasan terhadap anak mencakup tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, emosional, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi yang dapat mengganggu kesehatan, perkembangan, martabat, dan kelangsungan hidup anak.

Data KPAI menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total 2.063 korban. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Lingkungan keluarga masih menjadi lokasi dominan terjadinya pelanggaran hak anak, disusul kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kejahatan digital.

Kekerasan terhadap anak dapat berbentuk:

* Kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, atau penganiayaan.
* Kekerasan seksual, baik kontak fisik maupun eksploitasi digital.
* Kekerasan emosional berupa ancaman, hinaan, intimidasi, dan perundungan.
* Penelantaran kebutuhan dasar anak.
* Eksploitasi ekonomi melalui pekerja anak.

Semua bentuk kekerasan tersebut meninggalkan dampak yang tidak kalah berbahaya dibanding luka fisik yang tampak.

Ilustrasi Waspada, Dampak Kekerasan pada Anak Bisa Seumur Hidup! Kenali Bentuk, Tanda, dan Cara Mencegahnya
Sumber :
  • Ilustrasi AI

Dampak Kekerasan Bisa Bertahan Seumur Hidup

Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa pengalaman kekerasan pada masa kanak-kanak dapat memengaruhi kehidupan seseorang hingga dewasa.

Anak yang menjadi korban kekerasan berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), kesulitan membangun hubungan sosial, hingga kecenderungan melakukan kekerasan yang sama kepada generasi berikutnya.

Selain dampak psikologis, kekerasan juga dapat menghambat perkembangan otak. Studi neurologi menunjukkan bahwa trauma berkepanjangan dapat mengubah struktur dan fungsi beberapa area otak yang berperan dalam pengendalian emosi, kemampuan belajar, dan pengambilan keputusan.

Tidak sedikit korban yang mengalami penurunan prestasi akademik, putus sekolah, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku berisiko ketika memasuki usia dewasa.

Karena itu, kekerasan terhadap anak tidak dapat dianggap sebagai persoalan keluarga semata. Dampaknya bisa menjadi masalah sosial jangka panjang yang memengaruhi kualitas sumber daya manusia suatu negara.

Cara Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak

Memutus rantai kekerasan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah telah membentuk berbagai lembaga dan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak, mulai dari Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Kepolisian.

KPAI memiliki mandat untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak, hingga memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Sementara itu, Polri berperan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.

Di sisi lain, peran keluarga tetap menjadi faktor paling penting. Orang tua perlu mengedepankan pola asuh positif yang mengutamakan komunikasi, empati, dan disiplin tanpa kekerasan. 

Berbagai negara maju seperti Swedia bahkan telah lama melarang hukuman fisik terhadap anak dan mengembangkan program pendidikan pengasuhan bagi orang tua.

Sekolah juga harus menjadi ruang aman bagi peserta didik. Pencegahan perundungan, edukasi kesehatan mental, serta mekanisme pelaporan yang mudah perlu diperkuat. Di era digital, perlindungan anak juga mencakup pengawasan terhadap aktivitas daring untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan berbasis internet.

Masyarakat pun memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, hingga dunia usaha dapat berkontribusi menciptakan lingkungan yang ramah anak.

Perlindungan Anak Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap masa depan bangsa. Data terbaru hingga 2026 menunjukkan bahwa kasus kekerasan masih tinggi dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

Memutus rantai kekerasan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga, diperkuat oleh sekolah, didukung masyarakat, dan dijamin oleh negara melalui sistem perlindungan yang efektif.

Semakin banyak anak yang tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih sayang, semakin besar peluang Indonesia melahirkan generasi yang sehat, produktif, dan mampu membawa bangsa menuju masa depan yang lebih baik. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
01:11
01:12
03:10
05:03
05:54

Viral