- Gambar ilustrasi AI
Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu
tvOnenews.com - Perkembangan modus peredaran narkotika di Indonesia terus mengalami perubahan. Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ekstasi, atau ganja, kini aparat penegak hukum mulai menemukan pola baru yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai media penyalahgunaan zat berbahaya.
Modus ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena kemasannya menyerupai produk legal yang banyak digunakan masyarakat.
Salah satu zat yang kini menjadi perhatian aparat adalah etomidate. Dalam dunia medis, etomidate dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan untuk induksi pembiusan dalam prosedur tertentu.
Namun, penggunaan di luar pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari gangguan kesadaran, halusinasi, hingga risiko ketergantungan dan komplikasi kesehatan lainnya.
Fenomena peredaran vape mengandung etomidate bahkan mulai terdeteksi di sejumlah daerah di Indonesia. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran vape narkotika di Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap dan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate berhasil diamankan.
Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Bongkar Jaringan Vape Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran vape yang mengandung etomidate di wilayah Medan dan sekitarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim Subdit III Ditipidnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis etomidate di dalam vape di wilayah Medan, Sumatera Utara, selanjutnya tim Subdit III melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana transaksi vape berisi etomidate yang akan berlangsung di wilayah Deli Serdang pada Minggu, 21 Juni 2026.
Petugas kemudian melakukan profiling terhadap target yang diketahui bernama Siti Pratiwi alias Wiwik. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa Wiwik akan mengambil barang menggunakan mobil Wuling berwarna biru.
Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga keluar dari Tol Tanjung Morawa dan berhenti di depan sebuah minimarket di kawasan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung melakukan penindakan dan menangkap Wiwik bersama Husni Ismail alias Wak Midun.
"Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil dan orang," kata Eko dalam keterangannya.
114 Cartridge Vape dan Sabu Diamankan
Dari hasil penggeledahan kendaraan, penyidik menemukan 11 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat isap sabu, dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengungkap fakta baru. Polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat puluhan cartridge vape lain yang dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan.
Tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat berhasil menemukan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Saat menggeledah sepeda motor Honda Vario yang mereka gunakan, polisi menemukan 103 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate tersimpan di dalam jok kendaraan.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 114 cartridge vape mengandung etomidate.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut telah menjalankan bisnis ilegal ini lebih dari satu kali.
Menurut hasil pemeriksaan, transaksi yang berhasil digagalkan merupakan pemesanan kedua. Sebelumnya, sebanyak 10 cartridge vape disebut telah habis terjual kepada konsumen.
Dalam praktiknya, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu untuk setiap cartridge yang berhasil dijual. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per unit dan dipasarkan kembali seharga Rp1,7 juta.
Bareskrim memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp285 juta.
Pemasok Utama Masuk DPO, Jaringan Masih Dikembangkan
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terkait asal barang bukti dan diketahui jika yang melakukan pemesan adalah saudara Wak Midun atas permintaan Wiwik.
Polisi kemudian mengidentifikasi sosok yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut, yakni seorang pria bernama Hendrich.
Wiwik diketahui telah mengirimkan uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi pembelian vape mengandung etomidate.
Namun hingga kini, Hendrich masih belum berhasil ditangkap dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengejaran untuk mengungkap peran yang bersangkutan sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Menurut perhitungan penyidik, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 456 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa modus peredaran narkoba kini semakin beragam dan memanfaatkan produk yang tampak legal di mata masyarakat.
Karena itu, aparat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (udn)