Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun
tvOnenews.com - Kasus Jenar yang menewaskan Bilqis Rajiansyah Lestari (11) mengguncang masyarakat Sragen dan menyita perhatian publik.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar itu ditemukan meninggal dunia dengan luka sangat parah di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Jawa Tengah.
Kejahatan tersebut bukan sekadar aksi pencurian biasa, melainkan pembunuhan yang dilakukan secara terencana demi menguasai harta milik korban.
Misteri di balik kematian Bilqis akhirnya terpecahkan setelah Satreskrim Polres Sragen menangkap Suparman alias Blendus (53), seorang buruh tani asal Kecamatan Gondang.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Bumiaji pada Selasa (9/6/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif melalui analisis digital, pemeriksaan saksi, hingga pelacakan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Keberhasilan ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan keluarga korban.
Namun, fakta yang paling mengejutkan bukan hanya motif pembunuhan tersebut. Polisi mengungkap bahwa Suparman bukan pelaku kriminal biasa.
Ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan dengan pola kejahatan serupa, yakni merampas harta korban setelah menghilangkan nyawanya. Rekam jejak inilah yang kini menjadi perhatian utama penyidik dalam proses hukum terhadap tersangka.
Residivis Dua Kali, Suparman Kembali Mengulangi Pola Kejahatan yang Sama
Dalam konferensi pers, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kapolsek Jenar mengungkap bahwa tersangka adalah Suparman alias Blendus (53), buruh tani asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Menurut Kapolres, tersangka memiliki catatan kriminal yang panjang. Ia telah dua kali dipenjara dalam kasus pembunuhan dengan motif menguasai barang berharga milik korban. Fakta tersebut menunjukkan adanya pola kejahatan yang terus berulang meski pelaku telah menjalani hukuman.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban. Selain sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam milik korban yang ditemukan di dalam jok kendaraan," ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.