- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Sarwendah Laporkan Akun ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Konten Netizen Belum Masuk Kategori Kejahatan
Dari sisi hukum, Minola memberikan pandangannya terkait kebiasaan bermedia sosial yang jamak terjadi di masyarakat, khususnya soal praktik repost atau membagikan ulang konten yang sudah tersebar di ruang publik digital. Ia menilai bahwa konten yang sudah bersifat publik pada dasarnya bisa diakses dan dilihat oleh siapa pun.
"Nah, jadi kalau misalnya kita lihat pasal-pasalnya kan ini bicara mengenai masalah mentransmisikan suatu informasi atau data tanpa izin atau tanpa hak ya. Nah, sebenarnya kan kalau misalnya kita lihat dari kebiasaan orang bermedia sosial, banyak postingan-postingan yang sudah masuk di area publik kemudian ini dipost ulang ya. Dipost ulang karena tanpa ada repost itu sebenarnya datanya juga sudah menjadi data digital yang artinya siapapun orang mungkin bisa melihatnya karena sudah ada ya," papar Minola Sebayang.
Minola mengakui bahwa pihak Sarwendah berhak menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran privasi. Namun dari sudut pandang pihak Ruben Onsu, tindakan netizen yang menyebut ulang atau memposting kembali konten tersebut masih berada dalam koridor yang dapat dipahami sebagai pengingat publik.
"Jadi kalau misalnya kemudian dimention lagi supaya untuk reminding lagi kemudian dipost lagi dan kemudian dianggap itu sesuatu hal yang melanggar aturan hukum atau misalnya kemudian dianggap itu mengganggu privasi anak-anaknya, saya kira itu sah-sah saja," ujar Minola Sebayang.
Puncak dari pernyataan Minola adalah penegasannya bahwa konten yang disebarkan netizen belum dapat disebut sebagai kejahatan karena niat di baliknya dinilai bukan untuk menyerang atau menjatuhkan kehormatan seseorang, melainkan sekadar mengingatkan adanya jejak digital yang patut diperhatikan publik.
"Ya, tapi kalau menurut kami sih itu belumlah dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan menurut pendapat kami ya. Karena niatnya itu kan jelas bukan niat untuk menjatuhkan nama baik seseorang, bukan niatnya itu untuk menyerang kehormatan seseorang. Niatnya bukan ada hal-hal yang lain. Niatnya hanya ingin reminding bahwa ada jejak digital yang seperti ini ya. Ada catatan-catatan yang seperti ini," tegas Minola Sebayang.