- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Sarwendah Laporkan Akun ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Konten Netizen Belum Masuk Kategori Kejahatan
tvOnenews.com - Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, merespons langkah Sarwendah yang melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi dengan menyatakan bahwa konten yang diunggah netizen terkait dugaan eksploitasi anak belum dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan berdasarkan penilaian mereka.
Sarwendah diketahui telah membuat laporan polisi sekitar tiga hari sebelum pernyataan ini disampaikan. Laporan tersebut menyasar sejumlah akun media sosial yang dianggap mengganggu keluarganya, terutama terkait keamanan dan kenyamanan anak-anak. Sarwendah juga disebut terus menambahkan bukti dalam laporannya.
Akun-akun yang dilaporkan Sarwendah diduga terkait dengan pelanggaran pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa konten-konten yang beredar di media sosial sudah melampaui batas dan berdampak langsung pada ketenangan keluarganya, khususnya anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ruben Onsu menyatakan menghormati keputusan Sarwendah untuk melapor ke polisi. Minola Sebayang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila mereka menilai ada pelanggaran yang terjadi.
"Ya, artinya kan seperti yang saya katakan bahwa hak semua warga negara itu untuk melakukan upaya hukum ya. Kalau mereka melihat bahwa ada aspek-aspek hukum yang mungkin dilanggar oleh pihak-pihak tertentu," ujar Minola Sebayang dalam tayangan Intens Investigasi, 29/6/2026.
Minola juga menyatakan bahwa langkah pelaporan yang diambil Sarwendah adalah sesuatu yang sah secara hukum. Ia tidak mempermasalahkan niat Sarwendah untuk melindungi anak-anaknya dari konten yang dianggap mengganggu di media sosial.
"Jadi kalau misalnya kemudian S menganggap ada pihak-pihak tertentu dan pihak-pihak tertentu itu adalah akun-akun yang menurut dia itu sudah melanggar aturan hukum yang berkaitan dengan masalah pemberitaan atau postingan yang di situ ada anaknya, saya kira itu adalah suatu hal yang sah-sah saja dari segi dia ingin membuat laporan," kata Minola Sebayang.
Meski demikian, Minola menegaskan bahwa soal substansi laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik untuk menilai. Pihak Ruben Onsu sendiri memilih untuk tidak mengambil langkah hukum serupa meskipun anak-anak mereka juga turut muncul dalam konten-konten yang beredar.
"Nah, tapi kalau mengenai masalah substansinya saya kira itu akan kembali kepada pihak penyidik ya. Karena kalau misalnya kami melihatnya... kenapa tidak buat laporan juga? Kan di situ ada anak-anak dan Ruben selama ini adalah orang yang konsern untuk memperjuangkan jika anak-anaknya itu diganggu di media sosial ya," jelas Minola Sebayang.
Alasan pihak Ruben Onsu tidak melaporkan akun-akun tersebut adalah karena mereka memandang konten yang diunggah netizen sebagai bentuk penyampaian informasi, bukan serangan terhadap seseorang. Konten-konten itu dinilai berkaitan erat dengan dugaan eksploitasi anak yang memang sedang menjadi sorotan publik.
"Nah, kenapa kami tidak melakukan hal itu atau Ruben tidak menyampaikan hal itu kepada kami untuk melakukan upaya hukum? Karena kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh konten-konten oleh netizen itu menurut kami adalah penyampaian informasi ya, penyampaian informasi berkaitan dengan masalah dugaan adanya eksploitasi anak ya," ujar Minola Sebayang.
Minola menambahkan bahwa reaksi keras dari masyarakat yang muncul melalui konten-konten tersebut dipicu oleh dua hal utama, yaitu dugaan eksploitasi anak dan pernyataan-pernyataan yang dinilai merendahkan sosok ayah dari anak-anak tersebut. Ia melihat respons netizen sebagai bentuk kepedulian terhadap ketidakadilan yang mereka saksikan.
"Dan hal itulah yang memicu mungkin kemarahan-kemarahan dari banyak masyarakat akibat adanya dugaan eksploitasi anak dan kemudian adanya dugaan statement-statement yang merendahkan ayahnya anak-anak," kata Minola Sebayang.
Atas dasar itulah, pihak Ruben Onsu memutuskan untuk tidak menempuh jalur yang sama dengan Sarwendah dalam menyikapi konten-konten netizen tersebut. Mereka memilih untuk melihat konten itu sebagai dukungan publik terhadap isu yang sedang diperjuangkan.
"Ya, jadi kami melihatnya bahwa itu adalah support ya, support dari netizen ketika dia melihat sesuatu yang menurut dia ada ketidakadilan ya. Jadi itu yang membuat kami mungkin tidak akan memilih cara yang sama kepada akun-akun itu seperti apa yang dipilih oleh S ya," tegas Minola Sebayang.
Dari sisi hukum, Minola memberikan pandangannya terkait kebiasaan bermedia sosial yang jamak terjadi di masyarakat, khususnya soal praktik repost atau membagikan ulang konten yang sudah tersebar di ruang publik digital. Ia menilai bahwa konten yang sudah bersifat publik pada dasarnya bisa diakses dan dilihat oleh siapa pun.
"Nah, jadi kalau misalnya kita lihat pasal-pasalnya kan ini bicara mengenai masalah mentransmisikan suatu informasi atau data tanpa izin atau tanpa hak ya. Nah, sebenarnya kan kalau misalnya kita lihat dari kebiasaan orang bermedia sosial, banyak postingan-postingan yang sudah masuk di area publik kemudian ini dipost ulang ya. Dipost ulang karena tanpa ada repost itu sebenarnya datanya juga sudah menjadi data digital yang artinya siapapun orang mungkin bisa melihatnya karena sudah ada ya," papar Minola Sebayang.
Minola mengakui bahwa pihak Sarwendah berhak menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran privasi. Namun dari sudut pandang pihak Ruben Onsu, tindakan netizen yang menyebut ulang atau memposting kembali konten tersebut masih berada dalam koridor yang dapat dipahami sebagai pengingat publik.
"Jadi kalau misalnya kemudian dimention lagi supaya untuk reminding lagi kemudian dipost lagi dan kemudian dianggap itu sesuatu hal yang melanggar aturan hukum atau misalnya kemudian dianggap itu mengganggu privasi anak-anaknya, saya kira itu sah-sah saja," ujar Minola Sebayang.
Puncak dari pernyataan Minola adalah penegasannya bahwa konten yang disebarkan netizen belum dapat disebut sebagai kejahatan karena niat di baliknya dinilai bukan untuk menyerang atau menjatuhkan kehormatan seseorang, melainkan sekadar mengingatkan adanya jejak digital yang patut diperhatikan publik.
"Ya, tapi kalau menurut kami sih itu belumlah dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan menurut pendapat kami ya. Karena niatnya itu kan jelas bukan niat untuk menjatuhkan nama baik seseorang, bukan niatnya itu untuk menyerang kehormatan seseorang. Niatnya bukan ada hal-hal yang lain. Niatnya hanya ingin reminding bahwa ada jejak digital yang seperti ini ya. Ada catatan-catatan yang seperti ini," tegas Minola Sebayang.
Minola menutup pernyataannya dengan pertanyaan retoris yang menegaskan posisi pihaknya. Menurutnya, jika data atau konten tersebut digunakan sebagai pengingat atas dugaan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini eksploitasi anak, maka tidak ada yang salah dengan tindakan netizen tersebut.
"Nah, dan kalau misalnya kemudian ada data-data yang kemudian itu dipakai sebagai pengingat bahwa ada satu perbuatan yang patut diduga itu adalah perbuatan yang melawan hukum dalam hal ini eksploitasi anak, menurut kami di mana salahnya?" pungkas Minola Sebayang.
(anf)