- istimewa
Begini Kondisi Sekarang Korban Taufik Hidayat, Tante YTR Beri Penjelasan
Jakarta, tvOnenews.com- Kondisi saat ini dari korban Taufik Hidayat diungkap keluarga korban. Seorang wanita berinisial YTR tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
YTR alias Yuvita Tri rezeki disebut kekasih dari Taufik Hidayat alias TH yang tega melakukan penyekapan dan pemyiksaan di Bandung, hingga mengalami luka berat.
Luka berat yang disalamj dialami Yuvita pun hampir disekujur tubuhnya. Kini diungkap kerabat keluarga, yaitu Tantenya yang ungkap kondisi sekarang YTR.
- Kolase tvOnenews.com / YouTube CYRHAT BANG Denny Sumargo / tvOneNews
Dalam unggahannya, tante YTR yang bernama Erni (sesuai nama Instagramnya). Dia menampilkan hasil screenshot atau hasil tanglap layar Handphone chatnya dengan adik YTR, bernama Sahrul.
" yang dm tanya kabar vita alhamdulillah baik ya," tulis tante YTR, dikutip dari Instagramnya, Selasa (30/6).
Sahrul dalam chat tersebut menyebutkan YTR disapa Vita sudah dalam keadaan baik. Meskipun belum bisa dijenguk oleh siapapun.
"iya ci alhamdulillah membaik, doain aja semoga Vita cepat pulih kaya dulu lagi," jawab sahrul.
Kasus penyekapan di Bandung ini, membuat YTR alias Yuvita harus menanggung luka berat yang diduga dialaminya selama 3 tahun.
- YouTube tvOneNews
Disebutkan jika luka berat tersebut hampir memenuhi seluruh tubuh YTR, di area wajah dan kepala disebutkan terdapat luka berat hingga keluarga hampir tidak mengenalinya.
Belum lama juga dalam keterangannya sang Kakak, disebutkan si YTR juga harus belajar jalan sebab bagian kaki pun juga terdapat luka berat.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya akan menanggung perawatan korban penyekapan di Bandung di RSHS sampai dengan perawatan rekonstruksi wajah YTR.
"Kami akan merawat sampai rekonstruksi karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi," katanya dalam antara.
Sejauh ini, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan bisa kena pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Selain itu, kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, jika penyidik telah meminta keterangan dari keluarga tersangka untuk mendalami karakter dan kondisi kejiwaannya.
Hasi sementara, TH (30) disebut memiliki karakter bertemperamen tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
"Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan," jelasnya dalam antara.(klw)