- Kolase tvOnenews.com / tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV
Taufik Hidayat Jalani Prarekonstruksi, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Agenda Mendatang
tvOnenews.com - Penyidik Polda Jawa Barat kembali menggelar prarekonstruksi untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki. Proses ini dilakukan di sejumlah lokasi untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan korban.
Prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat bertujuan untuk mencocokkan keterangan Taufik Hidayat dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara. Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kasus ini.
Barang bukti yang ditelusuri penyidik meliputi barang-barang yang dibeli selama masa dugaan persembunyian korban serta alat yang diduga digunakan Taufik Hidayat dalam tindak penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Seluruh bukti ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan konstruksi perkara bersama jaksa penuntut umum.
Kombes Pol Hendra Rohmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan secara rinci proses prarekonstruksi yang telah dijalani tersangka Taufik Hidayat dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews (29/6/2026).
"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap TH, di mana TH ini setelah kita lakukan pengecekan badan, ya, dan juga kondisi bahwa dia dalam keadaan sehat, otomatis dia tidak ada alasan untuk mengikuti proses yang begitu panjang terhadap pemeriksaan dia," ujar Hendra Rohmawan.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan Taufik Hidayat dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara, sekaligus mengumpulkan barang bukti pendukung dari pernyataan tersangka.
"Dan ketika selesai penyidikan, ini kami lakukan untuk prarekonstruksi dari apa yang dia sampaikan kepada penyidik, ini dengan cara untuk sinkronisasi penyesuaian dengan TKP dan juga kita berusaha untuk mengumpulkan barang-barang bukti, di mana untuk mendukung dari pernyataan yang bersangkutan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengungkapkan bahwa kehadiran Taufik Hidayat dalam prarekonstruksi kali ini sangat membantu proses penyidikan dibandingkan sebelumnya yang dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
"Alhamdulillah di beberapa titik ini sudah kita lakukan, ya. Kemarin kita lakukan praktik konstruksi tanpa ada tersangka, ya. Tetapi dengan adanya tersangka ini, kita lebih mudah, ya, dan kita berusaha untuk bisa menyimpulkan kesesuaian ini dengan pernyataan dan di TKP, ya, dan juga barang-barang yang bisa kita kumpulkan," paparnya.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memiliki waktu lebih banyak untuk berbicara langsung dengan korban, Yuvita Tri Rezeki, guna memperkuat kesesuaian fakta antara keterangan korban dan tersangka.
"Karena beberapa waktu kemarin juga sudah kita gelar beberapa barang bukti, tetapi kita sesuaikan dengan pernyataan dari TH ini. Dan lanjutnya bahwa ke depan kita akan juga terus melakukan penyesuaian untuk pernyataan-pernyataan dari TH ini. Dan alhamdulillah di hari ini tadi kita dapat informasi bahwa penyidik bisa lebih banyak waktu untuk bisa berbicara, ya, dengan korban," tuturnya.
Meski demikian, Hendra Rohmawan menegaskan bahwa proses mengingat kembali peristiwa traumatis tersebut membutuhkan waktu bagi korban. Namun hasil pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat sejauh ini sudah cukup memberikan gambaran dari sisi tersangka.
"Tetapi tentu saja secara subjektif terhadap ini masih perlu waktu untuk mengingatnya. Tapi setidaknya dengan adanya hasil pemeriksaan yang cukup cepat ini, kita bisa satu sisi dari TH sudah kita dapatkan," ungkapnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar menyebut penyidik masih berfokus pada peran Taufik Hidayat sebagai tersangka utama berdasarkan keterangan korban dan bukti yang ada.
"Sejauh ini kita masih fokus kepada peran dia yang sudah kita dapatkan dari keterangan si korban, ya, mendukung kegiatan pernyataan dari si korban tadi itu dengan pernyataan TH dan juga para buktinya. Untuk keterlibatan lainnya, untuk intimidasi dan sebagainya, masih belum kita jalani," jelasnya.
Hendra menambahkan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, akan menjadi agenda penting penyidikan selanjutnya setelah fokus utama pada Taufik Hidayat selesai didalami.
"Tentu akan menjadi suatu agenda penting buat kita, sejauh mana apakah peran dari orang lain ada, untuk minimal dalam Pasal 55, 56, ya, turut serta membantu melakukan ini. Tapi masih kita dalami dulu yang fokus ke sini dulu," tegasnya.
Mengenai agenda terdekat penanganan kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa prarekonstruksi akan terus dilanjutkan di empat titik tempat kejadian perkara yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan keterangan Taufik Hidayat dan saksi.
"Yang pasti kita melakukan prarekonstruksi ini di empat TKP, ya. Ini baru kita lakukan dua lokasi, dan nanti dari empat lokasi ini juga, berdasarkan keterangan TH dan juga saksi, ini pasti akan mungkin ada, apakah ada perubahan dari empat lokasi ini juga, kita akan lebih tekankan lagi," ujarnya.
Hendra Rohmawan menutup keterangannya dengan menyampaikan harapan agar hasil prarekonstruksi dapat sepenuhnya sesuai dengan keterangan korban, sehingga seluruh pasal yang dijeratkan kepada Taufik Hidayat dapat terpenuhi unsur-unsurnya secara hukum.
"Dan yang pasti harapan kita adalah ada penyesuaian dengan apa yang disampaikan oleh korban. Jadi, kan, korban ini sudah mulai ada ruang lebih panjang untuk mengingat masa sedih dia, dan kita dapatkan itu setelah ada sinkronisasi, maka konstruksi pasal-pasal yang kita jerat ini, moga-moga bisa mengenai seluruh unsur pasalnya," pungkasnya.
(anf)