- ANTARA
Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas
tvOnenews.com - Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memantik keprihatinan sekaligus diskusi luas mengenai keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan profesinya.
Di balik tugas menyelamatkan nyawa pasien, dokter dan tenaga medis ternyata juga menghadapi risiko berupa tekanan, intimidasi, hingga kekerasan dari pasien maupun keluarga pasien.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa tenaga kesehatan bukan hanya membutuhkan dukungan dari sisi fasilitas dan kompetensi, tetapi juga perlindungan hukum yang jelas ketika menjalankan pelayanan.
Tanpa jaminan rasa aman, tekanan yang dialami tenaga medis tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kematian dr. Icha kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Dugaan intimidasi yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia masih dalam proses investigasi oleh Kementerian Kesehatan.
Karena itu, kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memahami aturan hukum yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kesehatan serta sanksi bagi pihak yang melakukan intimidasi maupun kekerasan.
Kronologi Kasus dr Icha Masih Diinvestigasi Kementerian Kesehatan
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa yang diduga menjadi awal tekanan psikologis terhadap dr. Icha terjadi pada 13 Juni 2026 saat ia bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Saat itu, dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang dirujuk dari RSUD Kefamenanu. Tidak lama kemudian, dua anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, datang ke IGD karena pasien tersebut merupakan kerabat salah satu dari mereka.
Berdasarkan keterangan keluarga, kedua anggota dewan diduga berbicara dengan nada keras kepada dr. Icha ketika proses penanganan pasien berlangsung.
Paman sekaligus juru bicara keluarga, Fabianus Banase, menyebut almarhumah mengalami guncangan psikologis setelah insiden tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, almarhum ini mengalami guncangan hebat hingga melakukan percobaan mengakhiri hidup," ungkap Fabianus.
Informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap dr. Icha juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut dokter muda tersebut mengalami trauma setelah menangani pasien di IGD.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara dugaan intimidasi tersebut dengan meninggalnya dr. Icha. Kementerian Kesehatan menyatakan kasus ini masih dalam proses investigasi.
Melansir dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes sedang melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.
Ia menegaskan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Kemenkes juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis.
Aturan Hukum yang Melindungi Dokter dan Tenaga Kesehatan
Perlindungan terhadap tenaga medis sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Sementara Pasal 273 ayat (2) memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mereka mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, perundungan, maupun intimidasi saat bertugas.
Selain itu, Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa pasien memiliki kewajiban mematuhi nasihat tenaga medis serta menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, rumah sakit juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang diperkuat melalui Pasal 833 dan Pasal 851 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap dokter bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban institusi pelayanan kesehatan.
Pasal Apa yang Dapat Menjerat Pelaku Intimidasi terhadap Nakes?
Apabila intimidasi berkembang menjadi tindak pidana, pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung pada bentuk perbuatannya.
Pasal 335 KUHP mengatur mengenai perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila seseorang memaksa tenaga kesehatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu melalui intimidasi.
Jika intimidasi disertai kekerasan fisik, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidananya meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sementara apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di tempat umum, penyidik dapat menerapkan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan penjara.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal pidana tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum sesuai alat bukti yang tersedia.
Kasus dr. Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan.
Dokter, perawat, bidan, maupun tenaga kesehatan lainnya menjalankan profesi yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan lingkungan kerja yang aman serta bebas dari intimidasi.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum.
Apa pun hasilnya nanti, kasus ini telah membuka kembali pembahasan mengenai pentingnya penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan sekaligus penegakan hukum terhadap setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Artikel ini tetap mempertahankan semua kutipan resmi dan sumber yang Anda berikan, namun menggunakan frasa seperti "diduga", "menurut keluarga", dan "masih diinvestigasi" agar tidak menyimpulkan fakta yang belum ditetapkan secara resmi. Hal ini penting untuk menjaga akurasi jurnalistik dan menghindari risiko pencemaran nama baik. (udn)