- Antara
Kasus Meninggalnya dr Icha: Menkes Ungkap Bullying Jadi Ancaman Terbesar bagi Dokter di Indonesia
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, sebelumnya menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh rasa aman saat menjalankan tugas.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.
Kementerian Kesehatan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Aturan Hukum yang Melindungi Dokter dari Intimidasi dan Perundungan
Perlindungan terhadap tenaga medis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Sementara Pasal 273 ayat (2) memberikan hak kepada tenaga medis untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami tindakan yang melanggar harkat dan martabat, termasuk kekerasan, pelecehan, intimidasi, maupun perundungan.
Selain itu, Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa pasien wajib mematuhi nasihat tenaga medis dan menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
Rumah sakit juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 17 Tahun 2023, yang diperkuat melalui Pasal 833 dan Pasal 851 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Apabila intimidasi berkembang menjadi tindak pidana, pelaku juga dapat dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan atau ancaman secara melawan hukum, Pasal 351 KUHP apabila terjadi penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan sekadar etika profesi, tetapi juga merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus dr. Icha, meski masih dalam proses investigasi, menjadi pengingat bahwa dokter dan tenaga kesehatan membutuhkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari intimidasi, serta didukung oleh sistem perlindungan yang efektif.