- Antara
Menkes Temukan 632 Kasus Bullying dan Pungli di PPDS Sepanjang 2025, Kasus dr Icha Kembali Soroti Perlindungan Dokter
tvOnenews.com - Budaya perundungan di lingkungan tenaga medis kembali menjadi sorotan nasional. Di saat publik masih mengikuti perkembangan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27) di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah justru mengungkap fakta yang tak kalah mengkhawatirkan.
Ratusan laporan mengenai praktik bullying dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan dokter spesialis ternyata masih ditemukan di berbagai rumah sakit dan institusi pendidikan di Indonesia.
Kasus dr. Icha yang hingga kini masih diinvestigasi Kementerian Kesehatan menjadi pengingat bahwa tenaga medis tidak hanya menghadapi tekanan saat menangani pasien, tetapi juga berpotensi mengalami berbagai bentuk intimidasi dan tekanan psikologis selama menjalankan profesinya.
Meski penyebab pasti meninggalnya dr. Icha masih menunggu hasil investigasi resmi, peristiwa tersebut telah memicu diskusi luas mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Di tengah perhatian publik terhadap keselamatan tenaga medis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap data mengejutkan.
Sepanjang proses pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, tercatat ratusan kasus perundungan dan dugaan pungli dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Temuan itu memperlihatkan bahwa budaya bullying di dunia medis masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.
Menkes Ungkap 632 Kasus Bullying dan Dugaan Pungli di PPDS
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/4/2025), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan menerima 2.668 pengaduan sejak Juni 2023.
Setelah melalui proses verifikasi oleh jalur pengaduan resmi dan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, sebanyak 632 kasus dinyatakan berkaitan dengan praktik perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menurut Budi, bentuk perundungan yang ditemukan tidak hanya berupa tekanan verbal, tetapi juga tindakan fisik yang merendahkan martabat peserta didik.
Beberapa bentuk hukuman yang ditemukan antara lain memaksa peserta melakukan push-up, memakan cabai, berdiri selama berjam-jam, hingga meminum telur mentah. Ironisnya, perlakuan tersebut kerap direkam dan dibagikan melalui grup WhatsApp antarpeserta.
"Juga bentuk perundungan yang paling umum adalah verbal di grup komunikasi atau disebut Jarkom, ya WA grup, seperti penggunaan bahasa yang sangat-sangat kasar yang dilakukan senior kepada junior," kata Budi.
Selain bullying, Kementerian Kesehatan juga menemukan dugaan praktik pungutan liar yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu temuan menonjol berasal dari Program PPDS Anestesi di Semarang. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seorang peserta PPDS yang sempat menjadi bendahara selama tiga bulan mengelola dana hingga Rp1,6 miliar yang kemudian mengalir kepada sejumlah oknum.
"Dana yang dikumpulkan dari peserta didik itu ditransfer rutin dan sebagian mengalir ke oknum tertentu. Ini kami temukan hampir di semua sentra pendidikan," ungkap Budi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menerima laporan mengenai berbagai pembiayaan tidak resmi, seperti permintaan pembayaran hotel, tiket perjalanan, hingga layanan pribadi bagi senior maupun konsulen.
Rumah Sakit dengan Aduan Bullying Terbanyak
Dalam pemaparannya, Budi juga mengungkap sejumlah rumah sakit yang menjadi lokasi dengan pengaduan perundungan terbanyak.
Untuk rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan, laporan paling banyak berasal dari RSUP Prof. Kandou, RSUP Hasan Sadikin, RSUP Dr. Sardjito, RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, serta RSUP Moh. Hoesin Palembang.
Sementara di tingkat rumah sakit umum daerah, pengaduan terbanyak berasal dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, RSUD Surakarta, dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Adapun rumah sakit pendidikan milik perguruan tinggi yang turut menerima banyak laporan antara lain RS Universitas Diponegoro Semarang, RS Universitas Kristen Indonesia, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Airlangga, RS Universitas Indonesia, serta RS Universitas Sriwijaya Palembang.
"Karena rapat ini terbuka untuk umum, maka demikian data yang kami sampaikan," ujar Budi.
Meski demikian, Menteri Kesehatan menegaskan bahwa tujuan penyampaian data tersebut bukan untuk memberikan stigma kepada institusi tertentu, melainkan mendorong perbaikan sistem pendidikan dokter secara menyeluruh.
Pemerintah juga telah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna menangani pelanggaran disiplin profesi tenaga medis.
"Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan profesional. Setiap bentuk perundungan dan pungutan liar tidak bisa ditoleransi," tegas Budi.
Kasus dr Icha Kembali Memantik Evaluasi Perlindungan Tenaga Kesehatan
Di tengah upaya pemerintah memberantas budaya bullying, publik juga menyoroti kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan dugaan intimidasi yang dialami almarhumah masih dalam proses investigasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan memiliki hak memperoleh perlindungan selama menjalankan tugas.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.
Ia menambahkan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Kemenkes juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut dapat mengganggu pelayanan kesehatan sekaligus berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak menghormati proses investigasi yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," ujar Aji.
Kasus dr. Icha dan temuan ratusan praktik bullying di lingkungan PPDS menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui regulasi.
Perubahan budaya organisasi, pengawasan yang lebih ketat, serta keberanian melaporkan praktik perundungan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan.
Artikel ini disusun dengan tetap memisahkan fakta yang telah dikonfirmasi (632 kasus PPDS, kutipan Menkes, data Kemenkes) dari kasus dr. Icha yang masih dalam proses investigasi, sehingga memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam penulisan jurnalistik. (udn)