- Gambar ilustrasi AI
Komdigi Gandeng Meta Perangi Judi Online, Tim Khusus Dibentuk untuk Basmi Spam Judol di Instagram dan Facebook
tvOnenews.com - Promosi judi online terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi digital. Jika sebelumnya pelaku mengandalkan iklan, pesan singkat, atau situs web ilegal, kini mereka memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana baru untuk menjaring korban.
Modus ini dinilai lebih efektif karena dapat menjangkau jutaan pengguna hanya dalam waktu singkat melalui unggahan akun-akun yang memiliki banyak pengikut.
Fenomena tersebut semakin mencuat sejak berlangsungnya Piala Dunia FIFA 2026. Tingginya aktivitas masyarakat di media sosial dimanfaatkan sindikat judi online untuk membanjiri kolom komentar dengan tautan dan ajakan bermain taruhan olahraga.
Akibatnya, tidak sedikit akun milik instansi pemerintah, media massa, tokoh publik, hingga kreator konten menjadi sasaran serangan komentar spam.
Melihat eskalasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah baru dengan menggandeng Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram.
Kedua pihak sepakat membentuk tim khusus yang akan fokus memperkuat pemberantasan promosi judi online, terutama yang memanfaatkan fitur komentar sebagai media penyebaran.
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Komdigi dan perwakilan Meta di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembentukan tim bersama merupakan respons atas meningkatnya penyalahgunaan kolom komentar media sosial untuk mempromosikan situs judi online.
"Kita telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim bersama dalam mengatasi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami, yaitu spam di komentar," kata Meutya.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada Meta. Pemerintah juga berencana membangun mekanisme serupa dengan berbagai platform digital lainnya agar penanganan konten judi online dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Komdigi mencatat dalam dua pekan terakhir jumlah komentar spam yang mempromosikan judi online meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan selama Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan hasil analisis, lonjakan tersebut dipicu oleh aktivitas jaringan bot yang bekerja secara otomatis. Sasaran utamanya adalah akun media sosial dengan tingkat interaksi tinggi, seperti akun pemerintah, media massa, tokoh publik, hingga influencer.
Pelaku memanfaatkan kolom komentar karena dianggap lebih sulit dideteksi dibandingkan membuat unggahan baru atau memasang iklan secara langsung.
Pelaku Gunakan Bot dan Jaringan Internasional
Komdigi menemukan bahwa sebagian besar promosi judi online dilakukan menggunakan akun-akun palsu yang dikendalikan secara terorganisasi.
Selain menyebarkan ribuan komentar dalam waktu singkat, pelaku juga terus mengganti kata kunci, tagar, hingga pola kalimat agar lolos dari sistem moderasi otomatis platform media sosial.
Hasil analisis pemerintah bahkan menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan afiliasi judi online, salah satunya melalui penggunaan tagar #Rawitbet. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pelaku yang berbasis di India dan Brasil.
Director of Public Policy Southeast Asia Meta, Sarim Aziz, mengakui bahwa pemberantasan judi online merupakan tantangan global yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
"Tantangan seperti ini adalah masalah lintas negara yang melampaui batas wilayah, dilakukan oleh pelaku yang sangat termotivasi oleh keuntungan finansial, sehingga tidak ada satu perusahaan pun yang dapat menyelesaikannya sendiri," kata Sarim.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku terus mengembangkan cara baru untuk menghindari sistem penyaringan otomatis, termasuk menggunakan istilah yang tampak umum agar tidak mudah dikenali sebagai promosi perjudian.
Karena itu, Meta berkomitmen meningkatkan kemampuan teknologi kecerdasan buatan (AI), memperkuat sistem moderasi, serta menambah proses peninjauan oleh tim manusia agar konten bermuatan judi online dapat lebih cepat dihapus.
"Saya pikir kami harus terus meningkatkan penegakan kebijakan melalui pemanfaatan teknologi AI, peninjauan oleh manusia yang lebih baik, serta sistem AI yang lebih efektif," ujarnya.
Hal senada disampaikan Head of Public Policy Indonesia and Philippines Meta, Berni Moestofa. Menurutnya, Meta siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah Indonesia karena para pelaku terus beradaptasi dengan berbagai modus baru.
"Pelaku terus mengubah cara mereka beroperasi dan selalu beradaptasi sehingga tantangan pencegahannya semakin kompleks. Karena itu Meta siap berkolaborasi dengan Komdigi dan membentuk tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judi online," kata Berni.
Lebih dari 126 Ribu Konten Judi Online Ditindak
Dalam kerja sama tersebut, Komdigi dan Meta akan memfokuskan penanganan pada penguatan sistem moderasi, percepatan deteksi akun bot, peningkatan efektivitas penghapusan komentar spam, serta koordinasi dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan digital.
Meutya menjelaskan bahwa kolom komentar pada akun resmi pemerintah, media, maupun tokoh publik menjadi tantangan tersendiri. Komdigi tidak dapat begitu saja memutus akses terhadap akun-akun tersebut karena yang bermasalah adalah komentar yang dibuat oleh pihak lain.
"Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform," ujar Meutya.
Oleh karena itu, pemerintah berharap Meta dapat memperkuat teknologi moderasi dan deteksi otomatis agar komentar promosi judi online dapat segera dihapus sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.
Selain bekerja sama dengan Meta, Komdigi juga terus berkoordinasi dengan Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkuat penegakan hukum, memutus aliran dana, dan membongkar jaringan kejahatan digital di balik praktik perjudian daring.
Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Mayoritas berasal dari situs web, sedangkan di media sosial ditemukan 4.579 konten di YouTube, 4.549 konten pada platform Meta, dan 622 konten di platform X.
Kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform digital diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat judi online yang kini semakin agresif memanfaatkan teknologi, bot, dan media sosial untuk menjaring korban baru di Indonesia. (udn)