news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Pemain Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Pasal, Ancaman Hukuman, dan Fakta Hukum yang Wajib Diketahui.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pemain Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Pasal, Ancaman Hukuman, dan Fakta Hukum yang Wajib Diketahui

Apakah judi online bisa dipenjara? Simak dasar hukum, ancaman pidana bagi pemain hingga bandar, serta pasal-pasal yang mengatur judi online di Indonesia
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan aturan tersebut, seseorang yang menyebarkan tautan, mempromosikan situs judi, atau mengarahkan orang lain menuju platform perjudian juga berpotensi diproses secara pidana.

Siapa Saja yang Bisa Dijerat Kasus Judi Online?

Masih banyak masyarakat yang beranggapan pemain judi online tidak akan diproses hukum. Dalam praktiknya, aparat memang lebih sering memburu bandar dan operator karena mereka menjadi aktor utama.

Namun, pemain tetap memiliki risiko pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan yang cukup.

Risiko tersebut semakin besar apabila penyidik menemukan riwayat transaksi keuangan, percakapan digital, tangkapan layar aktivitas perjudian, hingga bukti transfer yang menghubungkan seseorang dengan jaringan judi online.

Selain pemain dan bandar, sejumlah pihak lain juga dapat dikenai pidana, antara lain:

* Promotor atau influencer yang mengiklankan situs judi melalui media sosial.
* Admin grup yang menyebarkan tautan perjudian.
* Pemilik rekening nominee yang dipinjamkan untuk transaksi judi.
* Agen perekrut pemain.
* Pengembang atau penyedia layanan teknologi yang secara sadar membantu operasional perjudian.

Dalam beberapa kasus, aparat juga menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika hasil perjudian disamarkan melalui pembelian aset, transfer ke rekening lain, atau berbagai transaksi keuangan untuk menyembunyikan asal-usul uang, pelaku dapat dikenai pasal pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Penegakan Hukum Judi Online Semakin Ketat

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memperkuat pemberantasan judi online melalui kerja sama lintas lembaga.

Polri melakukan patroli siber untuk melacak situs, akun media sosial, hingga grup percakapan yang digunakan sebagai sarana promosi perjudian.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara rutin memblokir jutaan konten serta situs perjudian agar tidak lagi dapat diakses masyarakat.

Sementara itu, PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring, termasuk membekukan rekening yang digunakan sebagai sarana operasional.

Kerja sama internasional juga dilakukan karena banyak operator diketahui menjalankan bisnisnya dari luar negeri. Meski demikian, keberadaan server di negara lain tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi warga Indonesia yang terlibat.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral