- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Ternyata ini Alasan Orang Tua Taufik Hidayat Belum Temui Keluarga Korban
Jakarta, tvOnenews.com- Orang tua dari Taufik Hidayat diketahui sampai sekarang belum menemui keluarga YTR. Wanita yang jadi korban pada kasus penyekapan sang anak.
Ayah Taufik Hidayat, Tata memgatakan dirinya bukan tidak mau. Melainkan sampai sejauh ini, ia belum mendapatkan pendampingan untuk menemani bertemu keluarga korban.
Ceritanya viral di media sosial. Sebab keterangan ayah Taufiik itu disampaikan saat ia bertemu dengan Dedi Mulyadi.
- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengundang Tata untuk berbicara. Keduanya ngobrol, videonya pun tayang di Youtubenya.
"Iya belum pak soalnya saya belum nyaman," kata Tara dikutip dari tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi, Rabu (1/7).
"Kenapa Bapak tidak tergerak hati? Istilahnya dalam bahasa Sunda, mau dicap buruk atau dipandang seperti apa pun. Itu kan dosa anak saya, kesalahan anak saya. Saya tetap datang menjenguk korban akibat kebiadaban anak saya. Kenapa bapak tidak berusaha untuk datang?," tanya KDM.
Ketika tahu alasannya, Dedi yang disapa KDM itu mengingatkan untuk disegerakan. Sebab pendampingan bisa meminta dengan kepala desa setempat.
Menurut KDM dengan Tata sebagai Ayah dari tersangka kasus penyekapan di Bandung. Bisa menepis pradugaan negatif "Bapak sama anak sama saja".
"sebenarnya ingin seperti itu, saya mau menyampaikan permintaan maaf. Tapi bingung, harus bagaimana dan siapa yang menemani saya pak," jawab ayah Taufik Hidayat.
"kalau itu bisa minta ditemani kades. Kan itu mah ya enggak apa-apa kan Bapak minta maaf atas nama anak Bapak sudah berbuat kebiadaban kan enggak ada soal Bapak datang soal. Bapak harus datang, itu cermin bahwa anaknya begitu tapi bapaknya tidak gitu. Jangan sampai orang mengatakan anak sama bapak sama aja,"pesan KDM.
"iya iya itu. Insya Allah pak,"sahut Tara.
Di sisi lain, KDM mengatakan akan segera mengeluarkan sebuah aturan. Aturan guna mengantisipasi peristiwa yang sama terjadi.
Dia segera membuat Surat Edaran (SE) yang menginstruksi seluruh jajaran RT dan RW untuk membuat sistem pendataan di lingkungan masing-masing.
"Setiap rumah kos dan kontrakan setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," tegas KDM dalam biroadpim.jabar.
Gubernur Jabar tersebut juga meminta agar setiap orang tua melakukan pendampingan terhadap anaknya. Ketika anak berkomunikasi, berjalan atau dikunjungi oleh pihak lain.
"Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih dibawah umur tanpa pengawasan orang tua," pungkas Kang Dedi
Saat ini Taufik Hidayat alias TH, diprasangkakan bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(klw)